Personel Polsek Cibatu berhasil mengamankan DPO kasus penganiayaan yang sempat buron sejak Maret 2025, di sekitar Puskesmas Cibatu, Kabupaten Garut. Selasa (7/10/2025).
GARUT BERKABAR, Cibatu — Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, seorang pria berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sekitar Puskesmas Cibatu tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota segera menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku yang selama ini dicari dalam kasus penganiayaan,” ungkap IPTU Amirudin Latif.
Kasus penganiayaan tersebut menimpa Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, pada 16 Maret 2025 di Jl. KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Cibatu.
Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah berjualan ayam, dan sempat meminta dagangan. Namun, situasi memanas hingga pelaku memukul korban dengan golok, menyebabkan luka serius di bagian punggung.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R.A. dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolsek menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polsek Cibatu akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di wilayah kami,” tutup IPTU Amirudin Latif.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut