Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Garut

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Seorang pria berinisial Sdr. OM (38) dari Kecamatan Peundeuy Garut ditangkap Sat Reskrim Polres Garut atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2018 di rumahnya dengan modus memberikan les komputer. Pelaku kemudian memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Polsek Singajaya dan Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari warga.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga korban yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap Ari. (Pemred)
Baca Juga :  WSCG Fun Swimming Competition 2025: Melahirkan Bintang Renang Muda Garut

Berita Terkait

Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Getaran Terasa di Sejumlah Wilayah, Gempa M4,4 Guncang Pangandaran dari Laut
“Dia Hanya Ingin Makan Gratis” Tangis Ibu Penjual Gorengan Usai Putrinya Tewas dalam Kerumunan Pesta Rakyat
Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut
Akad Cinta Dua Keluarga Besar: Wakil Bupati Garut dan Putra Gubernur Jabar Resmi Bersatu
Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan
Berita ini 5 kali dibaca