Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Garut

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Seorang pria berinisial Sdr. OM (38) dari Kecamatan Peundeuy Garut ditangkap Sat Reskrim Polres Garut atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2018 di rumahnya dengan modus memberikan les komputer. Pelaku kemudian memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Polsek Singajaya dan Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari warga.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga korban yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap Ari. (Pemred)
Baca Juga :  Festival HSN di Cilawu: Perkuat Semangat Santri dan Kebangsaan di Garut
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Gabungan Pasang Bendera Merah di Pantai Garut Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Sat Polairud Garut Gencarkan Patroli Pantai Selatan
Aksi Kemanusiaan Ramadan, Garuters 2026 Ajak Warga Garut Peduli Palestina
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Hanyut di Sungai Cikandang Pakenjeng
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Perkuat Basis Data dan Evaluasi Program, Komisi IV DPRD Garut Rapat Kerja dengan DP2KBP3A
Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan
Sinergi Polisi dan Tim Rescue, Pencarian Bocah Diduga Terbawa Arus Sungai Cimanuk Terus Dilakukan
Berita ini 11 kali dibaca