Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Garut

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Seorang pria berinisial Sdr. OM (38) dari Kecamatan Peundeuy Garut ditangkap Sat Reskrim Polres Garut atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2018 di rumahnya dengan modus memberikan les komputer. Pelaku kemudian memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Polsek Singajaya dan Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari warga.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga korban yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap Ari. (Pemred)
Baca Juga :  Kades Situsari Cisurupan Garut, Ridwan Fauzi.SH : Dengan Masa Perpanjangan Masa Jabatan Ini, Saya Ingin Membangun dan Berikan yang Terbaik Kepada Warga
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis
Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Berita ini 5 kali dibaca