Panduan Lengkap Larangan Pungutan Serta Sumbangan

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

GARUT BERKABAR, – Memasuki hari pertama sekolah, apakah Anda menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Penting untuk mengetahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan di lingkungan pendidikan agar terhindar dari Pungutan liar (Pungli).

Pungutan sekolah adalah biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela. Keduanya diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang juga memberikan kewenangan bagi menteri untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang melanggar hukum atau meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian biaya kepada siswa atau orang tua.

Pahami juga bahwa pungutan sekolah tidak boleh dibebankan kepada siswa yang tidak mampu secara ekonomis dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. Sementara itu, sumbangan, meski sukarela, harus dilaporkan secara transparan. Semua aturan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pembiayaan pendidikan.
(Penulis : Pemred Garut Berkabar)
Baca Juga :  Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) Menyoroti Perubahan Iklim Ultra Violet diwilayah Jawabarat dan Baten.
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Berbahan Sampah Plastik Hadir di Garut, Jadi Model Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Becak Listrik Mulai Hadir di Garut, 260 Pengemudi Terima Bantuan Presiden
Truk Engkel Oleng Saat Hujan di Ibrahim Adjie, Polisi Turun Tangan Evakuasi
Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual
Fuso Bermuatan Triplek Oleng di Cibatu, Polisi Bergerak Atasi Gangguan Lalu Lintas
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
LIBAS Soroti Keluhan Warga soal Meter Listrik dan Biaya Pelayanan PLN Garut
Pisah Sambut Kapolsek Cikajang, Patri Arsono Lanjutkan Tugas ke Wanaraja
Berita ini 9 kali dibaca