GARUT BERKABAR, Caringin – Demi menjaga ketertiban dan memerangi peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan pada 6-7 November 2024. Operasi ini melibatkan dukungan dari TNI dan Polri, menargetkan wilayah selatan Garut.
Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa sasaran utama operasi meliputi barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, serta gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Hasil operasi menunjukkan keberhasilan besar. Sebanyak 45.660 batang rokok ilegal diamankan dari tujuh tersangka. Di Kecamatan Pameungpeuk, aparat menyita 36.200 batang, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang. Selain itu, sebanyak 636 botol minuman beralkohol dari berbagai merek disita di Kecamatan Caringin.
Patroli juga dilakukan di kawasan wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang, merespons keluhan masyarakat serta aksi protes pedagang lokal terkait gangguan trantibum. Langkah ini bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk menangani gangguan trantibum di wilayah tersebut,” ujar Basuki Eko.
Operasi ini juga mencakup inspeksi kesiapan alat utama dan personel Damkar di UPTD Pameungpeuk, memastikan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat.
“Harapan kami, operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Garut,” tutup Basuki.(DK).
Medsos