Mengatasi Tantangan BUMDes : Apa yang Harus Dilakukan Saat Bermasalah dan Bangkrut

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah entitas bisnis yang dikelola oleh masyarakat desa dan diakui sebagai bagian dari pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini adalah poin-poin penting yang diatur dalam UU tersebut:

Pengertian BUMDes
BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa.

Bentuk BUMDes
BUMDes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan BUMDes
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Pengelolaan BUMDes
BUMDes dikelola oleh pengurus yang dipilih melalui musyawarah desa dan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sumber Dana BUMDes
BUMDes dapat memperoleh dana dari modal sosial, modal usaha, dan modal pinjaman, yang digunakan untuk kegiatan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah desa serta pihak terkait lainnya memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes, serta melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha BUMDes sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi desa.

Namun, jika BUMDes menghadapi kebangkrutan, proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Beberapa poin penting dari UU tersebut meliputi:

1.Definisi Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kepailitan terjadi ketika pengusaha atau badan usaha tidak mampu membayar utangnya dan memiliki minimal dua kreditur.

Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah tindakan untuk menunda pembayaran utang atas permintaan pengusaha atau badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan.

2.Proses Kepailitan

Pemeriksaan kepailitan dilakukan oleh hakim di Pengadilan Niaga, yang kemudian menetapkan keputusan tentang status kepailitan dan pengawasan terhadap likuidasi harta kekayaan.

Pada saat terjadi kepailitan, pengusaha atau badan usaha akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

3.Hak dan Kewajiban Kreditur

UU Kepailitan mengatur hak-hak dan kewajiban kreditur dalam proses kepailitan dan likuidasi, serta mekanisme pengawasan oleh pengadilan.

Pengusaha atau badan usaha memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang atau perdamaian dengan kreditur sebelum kepailitan terjadi.

4.Sanksi Pidana

UU Kepailitan juga mengatur tentang pidana kepailitan bagi pengusaha atau badan usaha yang melakukan tindakan yang merugikan kreditur atau proses kepailitan.

Sebelum mencapai titik kebangkrutan, penting bagi BUMDes untuk mengelola keuangan dengan baik dan hati-hati, serta mengelola risiko dengan bijak. Pemerintah desa juga diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan yang efektif agar dapat mengurangi risiko kebangkrutan. Jika BUMDes mengalami kesulitan keuangan, pemerintah desa dapat memberikan bantuan berupa restrukturisasi utang atau penyertaan modal untuk membantu BUMDes bertahan dan memperbaiki kondisi keuangannya.

(Penulis Pemimpin redaksi GARUT BERKABAR)

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Bantuan untuk Korban Kebakaran di Girijaya: Yudha Puja Turnawan Bersama Tim Turun Langsung

GARUT BERKABAR, Cikajang – Yudha Puja Turnawan, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI-P, didampingi Camat Cikajang Riyana Tasripin, Kepala Desa Girijaya Heru Nugraha, Babinsa TNI Desa…

Kolaborasi Harmonis, BAZNAS Garut Raih Penghargaan dari Kemenag Kabupaten Garut

GARUT BERKABAR, Garut Kota – BAZNAS Kabupaten Garut mendapatkan apresiasi dari Kementerian Agama Kabupaten Garut atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan program zakat. Penghargaan tersebut diberikan sebagai…

Inflasi di Jawa Barat Capai 0,35 Persen pada Desember 2024

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, inflasi bulanan (month to month) di Jawa Barat pada Desember 2024 tercatat…

Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan dan Tim Peduli Keluarga Ibu Cicin, Janda Tua yang Tinggal di Mushola

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Dalam aksi peduli sosial, Muhammad Nurraman (Lurah Lebakjaya), Bambang Hafidz (ASDA I), Rahmat Hidayat (PLT Kabid Rehabsos Dinsos Garut), dan tim dari Puskesmas…

Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi…

Strategi Baru Sambut 2025: UPT Cangkuang Leles Berupaya Tingkatkan Daya Tarik Wisata

GARUT BERKABAR, Leles – Memasuki pergantian tahun 2024 ke 2025, kawasan wisata Cangkuang Leles menghadapi tantangan dengan berkurangnya jumlah pengunjung. Meskipun 1 Januari dikenal sebagai hari libur…