Mengatasi Tantangan BUMDes : Apa yang Harus Dilakukan Saat Bermasalah dan Bangkrut

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah entitas bisnis yang dikelola oleh masyarakat desa dan diakui sebagai bagian dari pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini adalah poin-poin penting yang diatur dalam UU tersebut:

Pengertian BUMDes
BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa.

Bentuk BUMDes
BUMDes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan BUMDes
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Pengelolaan BUMDes
BUMDes dikelola oleh pengurus yang dipilih melalui musyawarah desa dan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sumber Dana BUMDes
BUMDes dapat memperoleh dana dari modal sosial, modal usaha, dan modal pinjaman, yang digunakan untuk kegiatan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah desa serta pihak terkait lainnya memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes, serta melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha BUMDes sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi desa.

Namun, jika BUMDes menghadapi kebangkrutan, proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Beberapa poin penting dari UU tersebut meliputi:

1.Definisi Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kepailitan terjadi ketika pengusaha atau badan usaha tidak mampu membayar utangnya dan memiliki minimal dua kreditur.

Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah tindakan untuk menunda pembayaran utang atas permintaan pengusaha atau badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan.

2.Proses Kepailitan

Pemeriksaan kepailitan dilakukan oleh hakim di Pengadilan Niaga, yang kemudian menetapkan keputusan tentang status kepailitan dan pengawasan terhadap likuidasi harta kekayaan.

Pada saat terjadi kepailitan, pengusaha atau badan usaha akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

3.Hak dan Kewajiban Kreditur

UU Kepailitan mengatur hak-hak dan kewajiban kreditur dalam proses kepailitan dan likuidasi, serta mekanisme pengawasan oleh pengadilan.

Pengusaha atau badan usaha memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang atau perdamaian dengan kreditur sebelum kepailitan terjadi.

4.Sanksi Pidana

UU Kepailitan juga mengatur tentang pidana kepailitan bagi pengusaha atau badan usaha yang melakukan tindakan yang merugikan kreditur atau proses kepailitan.

Sebelum mencapai titik kebangkrutan, penting bagi BUMDes untuk mengelola keuangan dengan baik dan hati-hati, serta mengelola risiko dengan bijak. Pemerintah desa juga diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan yang efektif agar dapat mengurangi risiko kebangkrutan. Jika BUMDes mengalami kesulitan keuangan, pemerintah desa dapat memberikan bantuan berupa restrukturisasi utang atau penyertaan modal untuk membantu BUMDes bertahan dan memperbaiki kondisi keuangannya.

(Penulis Pemimpin redaksi GARUT BERKABAR)
Baca Juga :  Polsek Tarogong Kaler Amankan 22 Knalpot Bising dan 6 Botol Miras Dalam Operasi Sabtu Malam
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis
Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 09:02 WIB

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut

Senin, 1 September 2025 - 11:03 WIB

Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:33 WIB

BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Berita Terbaru