Mengatasi Tantangan BUMDes : Apa yang Harus Dilakukan Saat Bermasalah dan Bangkrut

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah entitas bisnis yang dikelola oleh masyarakat desa dan diakui sebagai bagian dari pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini adalah poin-poin penting yang diatur dalam UU tersebut:

Pengertian BUMDes
BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa.

Bentuk BUMDes
BUMDes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan BUMDes
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Pengelolaan BUMDes
BUMDes dikelola oleh pengurus yang dipilih melalui musyawarah desa dan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sumber Dana BUMDes
BUMDes dapat memperoleh dana dari modal sosial, modal usaha, dan modal pinjaman, yang digunakan untuk kegiatan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah desa serta pihak terkait lainnya memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes, serta melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha BUMDes sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi desa.

Namun, jika BUMDes menghadapi kebangkrutan, proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Beberapa poin penting dari UU tersebut meliputi:

1.Definisi Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kepailitan terjadi ketika pengusaha atau badan usaha tidak mampu membayar utangnya dan memiliki minimal dua kreditur.

Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah tindakan untuk menunda pembayaran utang atas permintaan pengusaha atau badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan.

2.Proses Kepailitan

Pemeriksaan kepailitan dilakukan oleh hakim di Pengadilan Niaga, yang kemudian menetapkan keputusan tentang status kepailitan dan pengawasan terhadap likuidasi harta kekayaan.

Pada saat terjadi kepailitan, pengusaha atau badan usaha akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

3.Hak dan Kewajiban Kreditur

UU Kepailitan mengatur hak-hak dan kewajiban kreditur dalam proses kepailitan dan likuidasi, serta mekanisme pengawasan oleh pengadilan.

Pengusaha atau badan usaha memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang atau perdamaian dengan kreditur sebelum kepailitan terjadi.

4.Sanksi Pidana

UU Kepailitan juga mengatur tentang pidana kepailitan bagi pengusaha atau badan usaha yang melakukan tindakan yang merugikan kreditur atau proses kepailitan.

Sebelum mencapai titik kebangkrutan, penting bagi BUMDes untuk mengelola keuangan dengan baik dan hati-hati, serta mengelola risiko dengan bijak. Pemerintah desa juga diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan yang efektif agar dapat mengurangi risiko kebangkrutan. Jika BUMDes mengalami kesulitan keuangan, pemerintah desa dapat memberikan bantuan berupa restrukturisasi utang atau penyertaan modal untuk membantu BUMDes bertahan dan memperbaiki kondisi keuangannya.

(Penulis Pemimpin redaksi GARUT BERKABAR)
Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Maripari Mengenai Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap Selamatkan Nyawa, Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Wisatawan Terseret Arus di Pantai Karangpapak
Polsek Banyuresmi Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir, Bersama Warga Bersihkan Sungai Cibuyutan
Wabup Garut Putri Karlina Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di Momentum Sumpah Pemuda ke-97
Presiden Brasil Lula Dorong Kolaborasi Strategis: Indonesia–Brasil Harus Jadi Kekuatan Baru Dunia Selatan
Wisatawan Terseret Arus di Karangpapak, Balawista Garut Selatan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Garut Catat Panen Jagung 140 Ton, Perkuat Posisi Penyuplai Utama di Jawa Barat
Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 05:34 WIB

Sigap Selamatkan Nyawa, Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Wisatawan Terseret Arus di Pantai Karangpapak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Polsek Banyuresmi Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir, Bersama Warga Bersihkan Sungai Cibuyutan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Wabup Garut Putri Karlina Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di Momentum Sumpah Pemuda ke-97

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Presiden Brasil Lula Dorong Kolaborasi Strategis: Indonesia–Brasil Harus Jadi Kekuatan Baru Dunia Selatan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Wisatawan Terseret Arus di Karangpapak, Balawista Garut Selatan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru