DPRD Garut Dorong Aksi Hukum Kolektif untuk Lingkungan: Komitmen Bersama Hadapi Eksploitasi dan Pelanggaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkungan bukan hanya tanggung jawab DLH. DPRD Garut tegaskan: perlindungan lingkungan adalah amanat konstitusi. Kolaborasi nyata dimulai dengan pembentukan tim pemantau dan edukasi masyarakat. Kamis, (05/6/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menanggapi berbagai persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Garut, Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH., MH., menyerukan kolaborasi menyeluruh antar lembaga dan masyarakat. Seruan tersebut disampaikan dalam forum audiensi publik yang diinisiasi oleh Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) dan digelar di Ruang Rapat DPRD Garut, Rabu (5/6/2025).

Audiensi bertema “Pemerintah Harus Sinergi dalam Hak dan Kewajiban Sebagai Penyelenggara Negara dalam Pelestarian dan Perbaikan Lingkungan” ini menghadirkan berbagai unsur Forkopimda, termasuk Polres Garut, Kodim 0611, Kejaksaan Negeri, serta OPD seperti DLH dan Dinas PUPR.

Seruan Berbasis Konstitusi dan UU Lingkungan Hidup

Dalam pemaparannya, Suprih menekankan bahwa isu lingkungan adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditangani secara sektoral. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32 Tahun 2009, khususnya pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban individu, pemerintah, serta peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Hijau, Menteri Kehutanan Tinjau Pengolahan Kopi Agroforestri di Garut

“Kita semua, tanpa kecuali, terikat oleh undang-undang untuk menjaga kelestarian lingkungan. DPRD sebagai lembaga pengawasan wajib memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tegas Suprih.

Dua Masalah Krusial : Galian C dan Air Tanah Tanpa Izin

Dua isu yang mendapat sorotan tajam dalam forum ini adalah :

1. Galian C ilegal di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Gunung Guntur yang telah merusak zona lindung dan melanggar ketentuan perizinan lingkungan;

2. Pengambilan air tanah tanpa izin oleh pelaku usaha di Cipanas yang berpotensi menyebabkan kelangkaan air bersih.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal ini berlangsung terus-menerus. Harus ada tindakan tegas berbasis hukum,” tegas Suprih.

Ketua DPRD Aris Munandar Tegaskan Dukungan Total

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi II. Ia mengumumkan rencana penyusunan Nota Komisi sebagai dokumen resmi antar-lembaga yang akan mengikat komitmen bersama lintas sektor dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Pasar Guntur Bersolek: Pemkab Garut Mulai Rehabilitasi Infrastruktur Demi Nyamannya Pedagang dan Pengunjung

“Langkah ini penting agar kerja bersama tidak hanya sesaat, tapi terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Optimalisasi Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPRD

Baik Suprih maupun Aris menggarisbawahi pentingnya menjalankan ketiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Komisi II berkomitmen untuk :

Menginisiasi Perda lingkungan hidup;

Mengarahkan anggaran untuk rehabilitasi dan edukasi lingkungan;

Memperketat pengawasan izin usaha dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Langkah Nyata Lanjutan: Tim Pemantau dan Edukasi

Audiensi menghasilkan tiga kesepakatan utama:

1. Pembentukan Tim Pemantau Lintas Sektor yang melibatkan DPRD, Forkopimda, OPD, dan masyarakat sipil;

2. Penyusunan Nota Komisi DPRD sebagai dasar sinergi dan tindakan hukum;

3. Pelaksanaan edukasi publik kepada pelaku usaha, aparat desa, dan masyarakat umum.

“Langkah ini adalah awal dari kesadaran kolektif. Perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, tapi amanat hukum yang harus kita kawal bersama,” tutup Suprih Rozikin.(red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Rizkq

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bumi 2026, Pemkab Garut Tanam 160 Pohon di Jalan Ibrahim Aji
Garut Berlakukan Tanggap Darurat, Penanganan Bencana Dipercepat Hingga Awal Mei
Hujan Deras Picu Banjir di Karangpawitan, Polisi dan Forkopimcam Bergerak Cepat Tangani Dampak
Empat Longsor Sempat Lumpuhkan Jalur Banjarwangi–Singajaya, Polsek Banjarwangi Turun Tangan Bersama Tim Gabungan
Jembatan Ciwarunga Ambruk Dihantam Hujan, Jalur Pasirlangu–Tanjung Jaya Terputus Total
Longsor Tutup Jalan Garut–Pameungpeuk, Polsek Banjarwangi Lakukan Pengecekan Lokasi
Hujan Deras Picu Longsor di Karangtengah, Dinding Rumah Warga Jebol Dihantam Material Tebing
SSC Peringati Hari Air Sedunia 2026, Dorong Pelajar Garut Peduli Air dan Lingkungan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Hari Bumi 2026, Pemkab Garut Tanam 160 Pohon di Jalan Ibrahim Aji

Senin, 20 April 2026 - 14:28 WIB

Garut Berlakukan Tanggap Darurat, Penanganan Bencana Dipercepat Hingga Awal Mei

Jumat, 17 April 2026 - 16:41 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Karangpawitan, Polisi dan Forkopimcam Bergerak Cepat Tangani Dampak

Minggu, 12 April 2026 - 20:21 WIB

Empat Longsor Sempat Lumpuhkan Jalur Banjarwangi–Singajaya, Polsek Banjarwangi Turun Tangan Bersama Tim Gabungan

Kamis, 9 April 2026 - 15:30 WIB

Jembatan Ciwarunga Ambruk Dihantam Hujan, Jalur Pasirlangu–Tanjung Jaya Terputus Total

Berita Terbaru