Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jumat (24/7/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dengan mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih responsif dalam menyelesaikan setiap rekomendasi hasil audit agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syakur menjelaskan, berdasarkan pemantauan BPK RI, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di Kabupaten Garut telah mencapai 82,9 persen. Sementara itu, sejumlah rekomendasi lainnya masih berada dalam proses penyelesaian maupun pengkajian sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian rekomendasi menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah agar tidak ada temuan yang berlarut-larut dan kualitas pengelolaan pemerintahan terus meningkat.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan kegiatan pemutakhiran TLRHP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada Juli dan Desember. Melalui kegiatan tersebut, tim dari BPK RI melakukan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut Didit, capaian penyelesaian sebesar 82,9 persen menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang masih berada di kisaran 70 persen. Ia berharap tren positif tersebut dapat terus dipertahankan melalui kerja sama seluruh OPD.
Didit menambahkan, proses pemantauan tindak lanjut dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI. Dalam sistem tersebut, status setiap rekomendasi diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni telah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah setelah melalui proses kajian.
Melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, Pemerintah Kabupaten Garut berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(**)









