Loading Now

KPU Garut Musnahkan 5975 Lembar Kertas Surat Suara yang Rusak

Garutberkabar – Hari ini tanggal 13 Februari 2024, di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, dilakukan pemusnahan sebanyak 5975 lembar surat suara yang rusak. Hal ini diungkapkan oleh PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai bukti transparansi dalam memastikan kelancaran pemilu yang akan berlangsung esok hari.

Penandatanganan berita acara antara KPU, Bawaslu, dan Kapolres Garut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pengawalan suara dari tempat ke tempat. Distribusi surat suara telah mencapai 42 kecamatan, dengan target penyelesaian distribusi hingga pukul 08.00 malam untuk persiapan pemilu besok.

Antisipasi terhadap hal-hal tidak diinginkan, seperti cuaca buruk, telah dilakukan dengan menyiapkan tempat-tempat alternatif untuk pemungutan suara di sekolah, aula, dan rumah masyarakat yang layak. Kolaborasi antar stakeholder terjalin untuk memastikan kelancaran acara, dengan persiapan petugas, pengawas, dan tim kesehatan di setiap desa, termasuk standby nya rumah sakit dan ambulans.

Acara pemusnahan pertama tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Dandim 0611 Garut, Kapolres, Kejari Garut, Kasatpol PP, Dan Denpom 111/2 Garut, serta perwakilan dari sejumlah dinas terkait lainnya. (DK)

Share this content: