KPP Pratama Garut Ingatkan Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talkshow Fokus Vol. 35

Talkshow Fokus Vol. 35 "Ngajak" Ngobrol Pajak Tentang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Radio Intan Garut, Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kamis (01/02/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan seluruh wajib pajak tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi orang pribadi. Pada Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, Kamis (1/2/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kilat Syaiful Falah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut, menjelaskan kemudahan pelaporan secara online melalui website resmi, online.pajak.go.id.Kilat menjelaskan bahwa proses pelaporan online sangatlah sederhana, dengan melakukan registrasi di situs tersebut.

 

Bagi yang belum pernah melaporkan, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak terbatas pada penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  41 Apoteker Baru Disumpah, Pj. Bupati Garut Beri Pesan Penting

 

“Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui website resmi kami, yaitu djponline.pajak.go.id. Setelah registrasi, Anda tinggal login di sana. Jika belum pernah melaporkan, pastikan untuk registrasi terlebih dahulu,” ungkap Kilat.

 

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT tidak memiliki batasan penghasilan. Semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melapor, dan formulir serta isian yang digunakan akan bergantung pada penghasilan yang dimiliki.

 

 

Kilat juga mengingatkan bahwa bagi yang memilih melaporkan secara online, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan e-fin. E-fin dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Puluhan HP di Malangbong

 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023.

 

 

Ia menekankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada.

 

“Bagi semua masyarakat yang memiliki NPWP, jangan lupa melaporkan SPT tahunan karena dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, di mana pun dan kapan pun. Paling lambat 31 Maret 2024 untuk pelaporan tahun 2023,” tegasnya. (DK).

Berita Terkait

Panen Raya Serentak, Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan
BPKH Fasilitasi 160 Warga Garut Kembali ke Jakarta Lewat Program Balik Kerja 2025
Hujan Deras Picu Longsor di Garut: Jalan Tertutup, Masjid Terancam
Hujan Deras Porak-Porandakan Atap Rumah Warga di Sukagalih
Diterjang Hujan Deras, Rumah Warga Kota Wetan Ambruk
Warga Linggarjati Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Gelar Pencarian di Area Hutan dan Perkampungan
TPT Drainase Ambruk Diterjang Hujan Deras, Tiga Rumah dan Kolam Warga di Pasirwangi Rusak
Teni Hilang Terseret Derasnya Sungai Cikahuripan, Garut Dikepung Hujan Deras
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 20:55 WIB

Panen Raya Serentak, Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan

Minggu, 6 April 2025 - 20:13 WIB

BPKH Fasilitasi 160 Warga Garut Kembali ke Jakarta Lewat Program Balik Kerja 2025

Minggu, 6 April 2025 - 18:49 WIB

Hujan Deras Porak-Porandakan Atap Rumah Warga di Sukagalih

Minggu, 6 April 2025 - 17:45 WIB

Diterjang Hujan Deras, Rumah Warga Kota Wetan Ambruk

Minggu, 6 April 2025 - 14:41 WIB

Warga Linggarjati Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Gelar Pencarian di Area Hutan dan Perkampungan

Berita Terbaru