KPP Pratama Garut Ingatkan Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talkshow Fokus Vol. 35

Talkshow Fokus Vol. 35 "Ngajak" Ngobrol Pajak Tentang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Radio Intan Garut, Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kamis (01/02/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan seluruh wajib pajak tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi orang pribadi. Pada Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, Kamis (1/2/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kilat Syaiful Falah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut, menjelaskan kemudahan pelaporan secara online melalui website resmi, online.pajak.go.id.Kilat menjelaskan bahwa proses pelaporan online sangatlah sederhana, dengan melakukan registrasi di situs tersebut.

 

Bagi yang belum pernah melaporkan, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak terbatas pada penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Inovasi Drive Thru Tilang Kejari Garut : Begini Penjelasan Kasi Pidum Yudhi Satriyo Nugroho,.SH,.MH

 

“Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui website resmi kami, yaitu djponline.pajak.go.id. Setelah registrasi, Anda tinggal login di sana. Jika belum pernah melaporkan, pastikan untuk registrasi terlebih dahulu,” ungkap Kilat.

 

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT tidak memiliki batasan penghasilan. Semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melapor, dan formulir serta isian yang digunakan akan bergantung pada penghasilan yang dimiliki.

 

 

Kilat juga mengingatkan bahwa bagi yang memilih melaporkan secara online, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan e-fin. E-fin dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.

Baca Juga :  PPK Samarang Intensifkan Edukasi Pilihan untuk Sukseskan Pilkada Garut 2024

 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023.

 

 

Ia menekankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada.

 

“Bagi semua masyarakat yang memiliki NPWP, jangan lupa melaporkan SPT tahunan karena dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, di mana pun dan kapan pun. Paling lambat 31 Maret 2024 untuk pelaporan tahun 2023,” tegasnya. (DK).

Berita Terkait

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis
Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 09:02 WIB

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut

Senin, 1 September 2025 - 11:03 WIB

Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:33 WIB

BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Berita Terbaru