
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait pengawasan dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Garut, Jumat (4/10/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Dedi Mulyadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, menekankan bahwa perkawinan anak adalah isu serius yang memerlukan penanganan, terutama karena implikasinya terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimum pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun, namun masih banyak kasus yang membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Dedi menjelaskan bahwa program STOP KABUR (Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur), yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021, bertujuan untuk mencegah perkawinan anak di Garut.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi program ini ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui ceramah-ceramah agama.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mengapresiasi program STOP KABUR dan mendorong agar program ini diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menurunkan angka perkawinan anak.
Menurut Budi Kusmawan, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, sejak dimulainya program STOP KABUR pada 2021, tercatat 538 kasus perkawinan anak di tahun 2023, dengan tren yang masih meningkat.
Upaya kolaboratif terus dilakukan, termasuk melibatkan OSIS di sekolah-sekolah untuk ikut menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna menekan angka perkawinan anak melalui regulasi dan program yang lebih kuat di Kabupaten Garut. (DK).