Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Protokol untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah dinas dan instansi terkait seperti Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishub, DLH, Dinas PUPR, Forkopimcam Tarogong Kidul, serta kepala desa dari Jayaraga dan Haurpanggung.

Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari normalisasi kawasan jalan yang sebelumnya dipadati oleh aktivitas perdagangan di bahu jalan.

Baca Juga :  Pemkab Garut Kembangkan Notifikasi Digital untuk Cegah Siswa Berhenti Sekolah

“Sejak 13 hingga 15 Mei 2025, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan memberi waktu penertiban mandiri sampai 18 Mei. Hari ini, 19 Mei, mulai pukul 06.00 WIB, seluruh aktivitas perdagangan di badan dan bahu jalan dihentikan,” ujarnya.

Menurut Dedy, Jalan Merdeka yang merupakan jalan protokol harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kelancaran mobilitas dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Tekankan Peran Strategis BUMD: Sinergi Layanan Publik dan Bisnis

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional pedagang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, namun tidak melegalkan praktik pungutan liar.

“Pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 06.00 pagi sesuai surat edaran Bupati. Setelah itu, area harus bersih. Dan pungutan hanya boleh dilakukan untuk jasa angkut atau kebersihan, bukan dari pemerintah,” jelasnya.

Ridwan juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk menaati aturan ini dan bersinergi menjaga ketertiban kawasan tersebut. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan melalui Satpol PP serta dinas terkait.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU
Bermain Judol, Kesenangan Sesaat yang Bisa Berujung Masalah Serius
Abu Vulkanik dan Karhutla Jadi Perhatian, Bupati Garut Ingatkan ASN Tetap Waspada
Garut Plaza Mulai Berbenah, Aktivasi dan Rebranding Dorong Kebangkitan Perdagangan serta UMKM
Pariwisata Jadi Andalan, Bupati Garut Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Ekonomi Wisata
KPU Garut Punya Gedung Baru, Bupati Minta Pelayanan dan Integritas Terus Diperkuat
Dua Kades PAW Resmi Dilantik, Bupati Garut Tekankan Pelayanan dan Ketepatan Bansos
Jembatan Garuda Jadi Penghubung Baru Warga Pameungpeuk, Mobilitas Kini Lebih Singkat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 7 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik dan Karhutla Jadi Perhatian, Bupati Garut Ingatkan ASN Tetap Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 10:40 WIB

Garut Plaza Mulai Berbenah, Aktivasi dan Rebranding Dorong Kebangkitan Perdagangan serta UMKM

Jumat, 4 September 2026 - 07:55 WIB

Pariwisata Jadi Andalan, Bupati Garut Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Ekonomi Wisata

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

KPU Garut Punya Gedung Baru, Bupati Minta Pelayanan dan Integritas Terus Diperkuat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:03 WIB