Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Protokol untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah dinas dan instansi terkait seperti Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishub, DLH, Dinas PUPR, Forkopimcam Tarogong Kidul, serta kepala desa dari Jayaraga dan Haurpanggung.

Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari normalisasi kawasan jalan yang sebelumnya dipadati oleh aktivitas perdagangan di bahu jalan.

Baca Juga :  Peran Strategis Istri ASN dalam Mendukung Karir Suami di Kabupaten Garut

“Sejak 13 hingga 15 Mei 2025, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan memberi waktu penertiban mandiri sampai 18 Mei. Hari ini, 19 Mei, mulai pukul 06.00 WIB, seluruh aktivitas perdagangan di badan dan bahu jalan dihentikan,” ujarnya.

Menurut Dedy, Jalan Merdeka yang merupakan jalan protokol harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kelancaran mobilitas dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Pelantikan Kades PAW di Garut, Bupati Soroti Pentingnya Kolaborasi dan Inovasi Desa

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional pedagang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, namun tidak melegalkan praktik pungutan liar.

“Pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 06.00 pagi sesuai surat edaran Bupati. Setelah itu, area harus bersih. Dan pungutan hanya boleh dilakukan untuk jasa angkut atau kebersihan, bukan dari pemerintah,” jelasnya.

Ridwan juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk menaati aturan ini dan bersinergi menjaga ketertiban kawasan tersebut. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan melalui Satpol PP serta dinas terkait.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEN Z Space Vol.4 Dorong Anak Muda Garut Ciptakan Dampak Nyata Lewat Media Digital
Diskominfo Garut Dorong Literasi Digital Generasi Muda Lewat Gen Z Speak Vol. 4 di IPI Garut
Warga Sindangsari Cigedug Terima Daging Kurban Bantuan Presiden, Bupati Garut Hadiri Penyerahan
Astra Serahkan 85 Rumah Layak Huni di Garut Selatan, Perkuat Pemberdayaan Warga melalui Ecobiz DSA
Bupati Garut Serukan Semangat Kurban sebagai Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Iduladha
Sertifikat Tanah Alun-Alun Limbangan Diserahkan, Pemkab Garut Perkuat Status Aset Publik
Jelang Iduladha, Diskannak Garut Siagakan Ratusan Petugas untuk Awasi Hewan Kurban
Peringati Hari Kearsipan Nasional, Bupati Garut Dorong Percepatan Transformasi Arsip Digital di Lingkungan Pemkab
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:34 WIB

GEN Z Space Vol.4 Dorong Anak Muda Garut Ciptakan Dampak Nyata Lewat Media Digital

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:13 WIB

Diskominfo Garut Dorong Literasi Digital Generasi Muda Lewat Gen Z Speak Vol. 4 di IPI Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:54 WIB

Warga Sindangsari Cigedug Terima Daging Kurban Bantuan Presiden, Bupati Garut Hadiri Penyerahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:28 WIB

Astra Serahkan 85 Rumah Layak Huni di Garut Selatan, Perkuat Pemberdayaan Warga melalui Ecobiz DSA

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bupati Garut Serukan Semangat Kurban sebagai Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Iduladha

Berita Terbaru