Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Protokol untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah dinas dan instansi terkait seperti Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishub, DLH, Dinas PUPR, Forkopimcam Tarogong Kidul, serta kepala desa dari Jayaraga dan Haurpanggung.

Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari normalisasi kawasan jalan yang sebelumnya dipadati oleh aktivitas perdagangan di bahu jalan.

Baca Juga :  Sukabumi dan Garut Perkuat Sinergi Pariwisata melalui Kunjungan Kerja

“Sejak 13 hingga 15 Mei 2025, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan memberi waktu penertiban mandiri sampai 18 Mei. Hari ini, 19 Mei, mulai pukul 06.00 WIB, seluruh aktivitas perdagangan di badan dan bahu jalan dihentikan,” ujarnya.

Menurut Dedy, Jalan Merdeka yang merupakan jalan protokol harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kelancaran mobilitas dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar dan Peresmian Masjid Jami Miftahul Ulum Desa Najaten

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional pedagang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, namun tidak melegalkan praktik pungutan liar.

“Pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 06.00 pagi sesuai surat edaran Bupati. Setelah itu, area harus bersih. Dan pungutan hanya boleh dilakukan untuk jasa angkut atau kebersihan, bukan dari pemerintah,” jelasnya.

Ridwan juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk menaati aturan ini dan bersinergi menjaga ketertiban kawasan tersebut. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan melalui Satpol PP serta dinas terkait.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Garut Mantapkan Penataan Jalan Pasar Baru Lewat Dialog Bersama Pemilik Toko dan PKL
Bupati Syakur Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi yang Lebih Akurat untuk Jaga Ketahanan Pertanian Garut
Pemkab Garut Perkuat Reforma Agraria, Sidang GTRA Tahap II Fokus Tuntaskan Penataan Tanah
PKBI Garut Mantapkan Langkah Lewat Muscab 2025, Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Madani
Dorong Transparansi di Era Digital, Wabup Garut Minta ASN Aktif Kelola Informasi Publik
Disdukcapil Jabar Perkuat Sinkronisasi Data DTSEN untuk Pastikan Ketepatan Bansos dan Perencanaan Pembangunan
Gunung Nagara: Warisan Leluhur yang Dihidupkan Kembali Lewat Film Dokumenter”
Pemkab Garut Tegaskan Peran Strategis Tenaga Kesehatan Muda dalam Membangun Daerah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:31 WIB

Pemda Garut Mantapkan Penataan Jalan Pasar Baru Lewat Dialog Bersama Pemilik Toko dan PKL

Jumat, 14 November 2025 - 19:26 WIB

Bupati Syakur Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi yang Lebih Akurat untuk Jaga Ketahanan Pertanian Garut

Jumat, 14 November 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Garut Perkuat Reforma Agraria, Sidang GTRA Tahap II Fokus Tuntaskan Penataan Tanah

Rabu, 12 November 2025 - 13:13 WIB

Dorong Transparansi di Era Digital, Wabup Garut Minta ASN Aktif Kelola Informasi Publik

Rabu, 12 November 2025 - 05:41 WIB

Disdukcapil Jabar Perkuat Sinkronisasi Data DTSEN untuk Pastikan Ketepatan Bansos dan Perencanaan Pembangunan

Berita Terbaru