Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan sertifikat tanah Alun-Alun Limbangan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (26/5/2026).
GARUT BERKABAR, Limbangan – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum aset daerah melalui penyerahan sertifikat tanah Alun-Alun Limbangan kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Selasa (26/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperjelas status kepemilikan lahan Alun-Alun Limbangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Dengan legalitas yang kini telah ditetapkan, kawasan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk berbagai aktivitas publik.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut mengawal proses tersebut, khususnya KNPI Kecamatan Limbangan. Menurutnya, peran aktif para pemuda dalam menyampaikan aspirasi secara baik dan konstruktif telah mendorong lahirnya solusi nyata bagi masyarakat.
Ia menuturkan, keberadaan sertifikat bukan sekadar bentuk administrasi kepemilikan, tetapi menjadi dasar untuk pengembangan kawasan yang lebih bermanfaat bagi warga. Alun-Alun Limbangan diharapkan mampu menjadi ruang terbuka yang mendukung kegiatan sosial, kemasyarakatan, hingga pertumbuhan ekonomi lokal.
“Yang terpenting setelah kepastian hukum ini adalah bagaimana kawasan alun-alun bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi ruang publik yang hidup,” ujarnya.
Pemkab Garut, lanjutnya, akan terus mendorong pengembangan Alun-Alun Limbangan sesuai kemampuan daerah, agar keberadaannya semakin produktif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menilai Alun-Alun Limbangan memiliki nilai sejarah yang sangat kuat bagi wilayah Limbangan dan Kabupaten Garut secara umum. Ia menyebut kawasan tersebut bukan hanya ruang terbuka, tetapi juga bagian dari identitas masyarakat yang telah diwariskan lintas generasi.
Menurutnya, alun-alun telah lama menjadi tempat berkumpul warga, ruang bermain anak-anak, sekaligus simbol yang melekat dengan karakter masyarakat Limbangan.
Guriansyah juga menjelaskan bahwa selama ini proses penataan dan revitalisasi kawasan sempat terkendala karena belum jelasnya status lahan. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, ia optimistis pengembangan kawasan bisa dilakukan lebih terarah.
Ke depan, Alun-Alun Limbangan diharapkan berkembang menjadi ikon wilayah yang representatif dengan dukungan ruang terbuka hijau serta fasilitas pendukung seperti area parkir yang memadai.
Di sisi lain, Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, mengungkapkan bahwa kepastian hukum lahan Alun-Alun Limbangan merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ia menjelaskan, upaya pengawalan dimulai sejak Januari 2025 melalui pembahasan bersama Forkopimcam dan APDESI dari 14 desa di Limbangan. Dari forum tersebut, KNPI mendapat mandat untuk ikut mengawal persoalan status lahan alun-alun.
Perjuangan kemudian berlanjut melalui audiensi dengan DPRD Garut, BPKAD, serta ATR/BPN hingga akhirnya membuahkan hasil berupa kepastian hukum atas aset tersebut.
Aziz menyebut keberhasilan ini menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat Limbangan. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam pembangunan daerah sebagai agen perubahan yang membawa gagasan dan solusi bagi kepentingan masyarakat.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







