Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.

“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.

Baca Juga :  Garut Dipilih Jadi Model Sukses UPLAND, Evaluasi Kementan-IFAD Soroti Kemajuan Sektor Kentang

Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  SDN 3 Barusari Dibangun Ulang, Yayasan Bakti Barito Manfaatkan Bahan Daur Ulang Plastik

Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.

Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakornas Dewan Pendidikan se-Indonesia Digelar di Garut, Wamendikdasmen Soroti Mutu dan Partisipasi Publik
Pemkab Garut Benahi TPA Pasir Bajing, Pemadaman Kebakaran Jadi Prioritas
Tokoh Lintas Agama di Garut Satukan Komitmen, Isu SARA dan Politik Identitas Jadi Sorotan
Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar
Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Rakornas Dewan Pendidikan se-Indonesia Digelar di Garut, Wamendikdasmen Soroti Mutu dan Partisipasi Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Pemkab Garut Benahi TPA Pasir Bajing, Pemadaman Kebakaran Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Tokoh Lintas Agama di Garut Satukan Komitmen, Isu SARA dan Politik Identitas Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:43 WIB

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Berita Terbaru