Suasana Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras yang digelar oleh Garut Human Movement di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/5/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras melalui penguatan regulasi dan keterlibatan aktif keluarga serta masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras yang digelar komunitas Garut Human Movement di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah, BBPOM, BNN, unsur Forkopimda, dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap maraknya peredaran obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Bupati menilai persoalan penyalahgunaan obat keras tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak masa depan generasi muda. Ia menyebut pembangunan sumber daya manusia, khususnya mental dan karakter masyarakat, harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan sekolah. Ia pun mendorong agar orang tua lebih aktif mendampingi anak-anaknya agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat-obatan.
“Peran keluarga sangat penting. Orang tua harus hadir mendampingi anak-anaknya, sehingga ketika mereka menghadapi persoalan bisa mendapatkan solusi yang tepat dan tidak mencari pelarian yang salah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Garut Human Movement, Aam Muhammad Jalaludin, mengungkapkan bahwa forum diskusi tersebut digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait semakin luasnya peredaran obat keras, bahkan disebut telah menyasar usia pelajar sekolah dasar.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 21 unsur lembaga dan stakeholder mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga BBPOM Jawa Barat guna menyatukan langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.
Aam berharap hasil diskusi dapat melahirkan regulasi khusus, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang mampu menjadi dasar hukum dalam penanganan dan pengawasan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut.
FGD tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan pondok pesantren dan tokoh masyarakat dari sejumlah kecamatan. Seluruh peserta sepakat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







