GARUT BERKABAR – Pembina Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH)sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ketua Brigade NKRI, M. Ivan Rivanora, SH, memberikan peringatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Mereka memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk tindakan nyata.
Dalam wawancara dengan media, M. Ivan Rivanora, SH, menjelaskan bahwa para pedagang telah menempati lahan tersebut selama 30 tahun dan kini menghadapi ketidakpastian. “Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kami menuntut Pj Bupati Garut untuk mengambil tindakan nyata dalam waktu Maximal 3 X 24 jam,” tegasnya pada Selasa (16/07/2024).
Irvan juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika tuntutan tidak dipenuhi. “Kami akan mengambil langkah hukum jika tidak ada respons yang memadai dari pemerintah daerah. Hak-hak para pedagang harus dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, M. Ivan Rivanora, SH, menyatakan bahwa mereka akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika peringatan ini diabaikan. “Kami akan berunjuk rasa atau demo secara besar-besaran apabila beliau tidak mengindahkan peringatan dari kami sampai batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Para pedagang bunga hias berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pj Bupati terkait peringatan dan tuntutan dari Kelompok Pedagang Bunga Hias dan LBH Brigade NKRI. (Tim)
Medsos