Loading Now

Kabid Pemdes Idad Badrudin.SE Tegaskan, Pentingnya Netralisir Kades Jelang Pilkada Garut 2024

GARUT BERKABAR, Tarogong kidul – Menjelang Pilkada serentak yang tinggal 37 hari lagi, suhu politik terus memanas dengan semakin aktifnya kampanye dari kedua pasangan calon (Paslon) dan tim sukses mereka.

Untuk mencegah terulangnya kasus kepala desa (Kades) yang tidak netral, bahkan terlibat dalam kampanye, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Idad Badrudin, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Kades dalam proses pemilihan.

“Sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan, kami telah secara administratif mengimbau kepada kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pilkada,” ungkapnya. Sabtu, (20/10/2024).

Idad menjelaskan bahwa undang-undang tersebut melarang kepala desa dan perangkatnya menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, baik pada pemilihan umum maupun Pilkada.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada kepala desa yang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon, termasuk di Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Samarang.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, DPMPD telah mengumpulkan pengurus DPC dan DPK APDESI Garut, yang membawahi para Kades di wilayah tersebut. “Kami memberikan pemahaman dan imbauan agar mereka mematuhi regulasi yang ada, termasuk edaran dari KPU dan Bawaslu yang meminta Kades dan perangkat desa menjaga netralitas,” lanjut Idad.

Ia berharap Pilkada bisa berjalan dengan lancar, bebas, langsung, dan rahasia tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (DK)

Share this content: