
GARUT BERKABAR, KARAWANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menginisiasi gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Deklarasi ini digelar di Kabupaten Karawang pada Kamis (14/11/2024), dengan melibatkan berbagai pihak strategis.
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersama 27 kepala daerah se-Jabar menandatangani deklarasi tersebut. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, serta perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, dan Kapolda Metro Jaya.
Bey menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol ilegal di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah bersepakat untuk secara kolektif menolak pinjaman online ilegal dan judi online di seluruh wilayah Jabar,” ujarnya.
Upaya Menekan Maraknya Pinjol Ilegal
Saat ini, total utang pinjol di Jawa Barat mencapai Rp18,6 triliun, dengan lebih dari 5 juta rekening aktif. Bey menilai rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka tersebut.
“Kita harus terus meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal,” kata Bey.
Sebagai langkah konkret, Bey mendorong perbankan untuk mempermudah akses kredit bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM dan golongan ekonomi kecil. Ia berharap proses kredit dapat dilakukan dengan cepat dan sederhana.
“Skema kredit perbankan tidak boleh berbelit-belit. Masyarakat butuh proses yang cepat dan mudah,” tambahnya.
Seruan Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Selain kampanye anti-judol dan pinjol ilegal, deklarasi tersebut juga memuat komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.
Bey berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi maupun politik. (Red)
SUMBER : HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah