Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tarogong Kidul ringkus dua pelaku pencurian rumah kosong di Haurpanggung. Barang bukti dan alat kejahatan turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.Kamis (30/10/2025). 

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Aksi pencurian di rumah kosong berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Dua pelaku yang beraksi di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/10/2025), kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Cuncun (56), pemilik rumah, melapor bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga raib setelah ia pulang dari bekerja di Bandung. Barang yang hilang meliputi satu unit televisi Coocaa 32 inci, satu set speaker aktif Polytron, sebuah magic com, satu kompor gas, serta tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Garut Luncurkan Program Roadshow Keliling Kecamatan: Inovasi Pelayanan Publik Jemput Bola

Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang BuktiBerbekal laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengidentifikasi R (29), warga sekitar yang mengontrak di depan rumah korban, sebagai pelaku utama. Setelah diamankan, R mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama U (33), warga Kecamatan Karangpawitan.

Dari pengakuan para pelaku, aksi mereka dilakukan dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis. Barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Polisi berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Baca Juga :  Senam Akbar 1000 Peserta di Garut Momentum Perkuat Kebugaran dan Kebahagiaan Warga

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga masih menelusuri jaringan penjualan barang hasil curian mereka,” jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Pemkab Garut Kembangkan Notifikasi Digital untuk Cegah Siswa Berhenti Sekolah
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Kehumasan Pemda Jabar Diminta Adaptif Hadapi Arus Informasi Digital
Dila Nurul Fadilah Ikuti Rapat Forkopimda, Garut Perkuat Antisipasi Karhutla dan Kekeringan
Musim Kemarau Menguat, Garut Perketat Antisipasi Karhutla dan Kekeringan
Garut Perketat Pengawasan Obat Terlarang, Patroli Jam Malam Anak Bakal Diintensifkan
Tiga Kades Hasil PAW Resmi Dilantik, Bupati Garut Tekankan Pelayanan dan Pemberdayaan Warga
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pemkab Garut Kembangkan Notifikasi Digital untuk Cegah Siswa Berhenti Sekolah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kehumasan Pemda Jabar Diminta Adaptif Hadapi Arus Informasi Digital

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Dila Nurul Fadilah Ikuti Rapat Forkopimda, Garut Perkuat Antisipasi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru