Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tarogong Kidul ringkus dua pelaku pencurian rumah kosong di Haurpanggung. Barang bukti dan alat kejahatan turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.Kamis (30/10/2025). 

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Aksi pencurian di rumah kosong berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Dua pelaku yang beraksi di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/10/2025), kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Cuncun (56), pemilik rumah, melapor bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga raib setelah ia pulang dari bekerja di Bandung. Barang yang hilang meliputi satu unit televisi Coocaa 32 inci, satu set speaker aktif Polytron, sebuah magic com, satu kompor gas, serta tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Garut Dukung Pemecahan Rekor MURI ASN Pakai Sarung Tenun

Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang BuktiBerbekal laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengidentifikasi R (29), warga sekitar yang mengontrak di depan rumah korban, sebagai pelaku utama. Setelah diamankan, R mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama U (33), warga Kecamatan Karangpawitan.

Dari pengakuan para pelaku, aksi mereka dilakukan dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis. Barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Polisi berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Baca Juga :  Bupati Garut Kukuhkan 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu: Langkah Strategis Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga masih menelusuri jaringan penjualan barang hasil curian mereka,” jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaiki Sistem Klaim Kesehatan, Pemkab Garut Ajak Faskes Tingkatkan Kepatuhan Administrasi
Dedi Mulyadi: Keindahan dan Ketertiban Daerah Jadi Magnet Utama Wisatawan
Gandeng LMAN, Pemkab Garut Matangkan Strategi Optimalisasi Aset Daerah
Bupati Garut Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Ekosistem Wirausaha Berkelanjutan
Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Pemprov Jabar dan Pemkab Garut Perkuat Kolaborasi Bersama ‘Aisyiyah untuk Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Battle of Honor Vol. 2 Perkuat Pembinaan Atlet Bela Diri dan Bangkitkan Ekonomi Lokal Garut
Bupati Garut Dorong Generasi Penerus Melanjutkan Perjuangan Ulama Lewat Pendidikan Pesantren
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:32 WIB

Perbaiki Sistem Klaim Kesehatan, Pemkab Garut Ajak Faskes Tingkatkan Kepatuhan Administrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:19 WIB

Dedi Mulyadi: Keindahan dan Ketertiban Daerah Jadi Magnet Utama Wisatawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:34 WIB

Gandeng LMAN, Pemkab Garut Matangkan Strategi Optimalisasi Aset Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bupati Garut Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Ekosistem Wirausaha Berkelanjutan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau

Berita Terbaru