Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tarogong Kidul ringkus dua pelaku pencurian rumah kosong di Haurpanggung. Barang bukti dan alat kejahatan turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.Kamis (30/10/2025). 

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Aksi pencurian di rumah kosong berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Dua pelaku yang beraksi di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/10/2025), kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Cuncun (56), pemilik rumah, melapor bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga raib setelah ia pulang dari bekerja di Bandung. Barang yang hilang meliputi satu unit televisi Coocaa 32 inci, satu set speaker aktif Polytron, sebuah magic com, satu kompor gas, serta tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54

Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang BuktiBerbekal laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengidentifikasi R (29), warga sekitar yang mengontrak di depan rumah korban, sebagai pelaku utama. Setelah diamankan, R mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama U (33), warga Kecamatan Karangpawitan.

Dari pengakuan para pelaku, aksi mereka dilakukan dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis. Barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Polisi berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Baca Juga :  Garut–Higashikawa Jalin Kemitraan Global, Perawat Lokal Siap Berkiprah di Jepang

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga masih menelusuri jaringan penjualan barang hasil curian mereka,” jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan
Harlah ALMAGARI ke-4, Bupati Garut Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI
Musrenbang Pemuda 2027 Digelar, Bupati Garut Tekankan Pentingnya IPP dan Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah
RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan HUT ke-91 dengan Khitanan Massal, Bupati Garut Dorong Transformasi Layanan Kesehatan
Refleksi HJG ke-213, Bupati Garut Kenang dan Doakan Jasa Para Pendahulu
Aksi Bersih Serentak HJG ke-213, Bupati Garut Gaungkan Gerakan Ngariksa Hate di Tarogong Kaler
Menapak Jejak Leluhur, Bupati Garut Pimpin Prosesi Adat dan Ziarah dalam HJG ke-213
Laporan Warga via 110 Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Dua Pria Diduga Mabuk di Area RS Malangbong
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:09 WIB

Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:42 WIB

Harlah ALMAGARI ke-4, Bupati Garut Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:41 WIB

Musrenbang Pemuda 2027 Digelar, Bupati Garut Tekankan Pentingnya IPP dan Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:55 WIB

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan HUT ke-91 dengan Khitanan Massal, Bupati Garut Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:44 WIB

Refleksi HJG ke-213, Bupati Garut Kenang dan Doakan Jasa Para Pendahulu

Berita Terbaru