GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Otoritas Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut memberikan tanggapannya mengenai laporan adanya warung makan yang menjual daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Beni Yoga Gunasantika, Kepala Diskannak Garut, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat Halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
Hal ini penting mengingat mayoritas masyarakat Garut beragama Islam.Menurutnya, peraturan tersebut juga mengatur bahwa warung makan yang menyajikan daging babi harus mematuhi ketentuan, termasuk mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk dan menyertakan surat keterangan non halal.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.
Gunasantika menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan sesuai hukum. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar