Diskannak Garut Memberikan Penjelasan Terkait Penjual Daging Babi di Jalan Ibrahim Adjie

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Otoritas Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut memberikan tanggapannya mengenai laporan adanya warung makan yang menjual daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

 

Beni Yoga Gunasantika, Kepala Diskannak Garut, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat Halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pemkab Garut Teliti Dampak Pasca Gempa M 6,2: Potensi Kerugian Rp5,8 Miliar

 

Hal ini penting mengingat mayoritas masyarakat Garut beragama Islam.Menurutnya, peraturan tersebut juga mengatur bahwa warung makan yang menyajikan daging babi harus mematuhi ketentuan, termasuk mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk dan menyertakan surat keterangan non halal.

Baca Juga :  Bupati Garut Buka GPBG 2025: Angkat Spirit Budaya sebagai Penguat Identitas dan Pariwisata Daerah

 

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

 

Gunasantika menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan sesuai hukum. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Tegaskan Peran Diskominfo sebagai Garda Terdepan Informasi Publik
Wakil Bupati Garut Tekankan Transformasi Layanan dan Kinerja Usaha Perumda Tirta Intan
Pemkab Garut Perkuat Legalitas Aset, Bupati Syakur Terima 401 Sertipikat Hak Pakai dari ATR/BPN
Pelantikan DPD KNPI Garut 2026–2029, Bupati Dorong Pemuda Kembali ke Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Revitalisasi 156 Sekolah di Garut Diresmikan, Mendikdasmen Kucurkan Rp133 Miliar
Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Caringin Dilalap Api
Akhiri KKN Gradasi 2025, Bupati Garut Tegaskan Peran Akademisi Percepat Kemajuan Desa
Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:51 WIB

Bupati Garut Tegaskan Peran Diskominfo sebagai Garda Terdepan Informasi Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:59 WIB

Wakil Bupati Garut Tekankan Transformasi Layanan dan Kinerja Usaha Perumda Tirta Intan

Senin, 12 Januari 2026 - 15:16 WIB

Pemkab Garut Perkuat Legalitas Aset, Bupati Syakur Terima 401 Sertipikat Hak Pakai dari ATR/BPN

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:56 WIB

Pelantikan DPD KNPI Garut 2026–2029, Bupati Dorong Pemuda Kembali ke Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Revitalisasi 156 Sekolah di Garut Diresmikan, Mendikdasmen Kucurkan Rp133 Miliar

Berita Terbaru