Pelaku curanmor berhasil diamankan Polsek Samarang Polres Garut setelah aksinya diketahui warga di Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang. Jumat, (2/1/2026).
GARUT BERKABAR, Samarang – Jajaran Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarang. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Samarang AKP Himan Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, (2/1/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Mojang RT 03 RW 09, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial Talis I (38) diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Saat pelaku hendak keluar menuju jalan, aksinya dipergoki oleh seorang saksi yang kemudian berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Petugas Polsek Samarang yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna merah putih dengan nomor polisi Z 2479 GP. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








