
GARUT BERKABAR, KABUPATEN PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan yang lahir dari spontanitas dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sejumlah kebijakan yang diterapkannya dalam beberapa waktu terakhir terbukti membawa perubahan positif.
Beberapa di antaranya adalah pembongkaran tempat wisata yang dinilai bermasalah, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, pemberian kompensasi bagi pemilik kendaraan tidak bermotor, serta pembebasan lahan di sempadan sungai.
“Kebijakan ini muncul secara spontan dalam pikiran saya, dan saya langsung mengambil tindakan,” ujar Dedi saat memimpin rapat bersama para kepala daerah se-Jawa Barat di Pendopo Bupati Purwakarta, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, menunda ide yang bermanfaat hanya akan memperbanyak hambatan dalam realisasinya. Dedi berpendapat bahwa pola pikir seperti ini sudah diterapkan di negara-negara maju.
“Ide yang baik jangan ditunda. Semakin cepat diterapkan, semakin cepat manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak para kepala daerah di Jawa Barat untuk berani mengambil kebijakan yang cepat dan tepat demi kesejahteraan rakyat.
“Kemampuan untuk bertindak cepat adalah kunci dalam kepemimpinan,” tambahnya.
Salah satu contoh kebijakan spontan yang berdampak signifikan adalah penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Langkah ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak secara drastis.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan lonjakan penerimaan pajak sebesar Rp5,5 miliar dalam sehari, dari sebelumnya Rp19 miliar menjadi Rp25 miliar. Jumlah ini berasal dari pembayaran pajak 50.300 kendaraan bermotor setelah kebijakan diterapkan.
“Daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti, lebih baik kita mendapatkan pemasukan langsung yang bisa segera digunakan untuk pembangunan,” tutup Dedi. (Red).
HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : HUMAS JABAR