GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyoroti pentingnya keakuratan data untuk menurunkan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya pada Pembukaan Entry Meeting Audit Kinerja Penurunan Kemiskinan Ekstrem, Selasa (11/6/2024), Barnas menekankan bahwa bantuan sosial harus diberikan secara tepat sasaran, tepat target, dan tepat jumlah.
“Jika bantuan tidak tepat sasaran, lebih baik tidak diberikan. Kita harus memastikan bantuan yang diberikan benar-benar efektif dan efisien,” ujar Barnas di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Barnas menjelaskan bahwa upaya penurunan kemiskinan ekstrem membutuhkan koordinasi antar perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab satu dinas.
Ia berharap audit kinerja akan menilai tidak hanya capaian kedinasan, tetapi juga koordinasi dan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem.
Dengan sasaran dan target yang jelas, lanjut Barnas, kemiskinan dapat dikurangi.
Ia menekankan bahwa bantuan yang melimpah tetapi tidak berdampak pada penurunan kemiskinan harus dihindari.
Barnas memberi kewenangan penuh kepada Inspektur Daerah dan timnya dalam pelaksanaan audit kinerja.
Diharapkan audit ini dapat mengidentifikasi kelemahan program dan memperkuat langkah-langkah ke depan agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Barnas juga meminta Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menjadikan penanganan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas utama.
Penanganan kemiskinan harus terus ditingkatkan agar masyarakat miskin bisa keluar dari kemiskinan.”Jangan sampai penanganan kemiskinan hanya mencapai standar yang sama setiap tahun. Harus ada peningkatan,” katanya.
Plt Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menambahkan bahwa audit kinerja bertujuan untuk menilai program dan kegiatan berdasarkan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas serta memperbaiki tata kelola organisasi.
Audit kinerja akan berlangsung selama 15 hari kerja, dari 11 Juni hingga 3 Juli 2024, dengan target 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut, termasuk BPBD, Disdik, Dinkes, Dinas Pertanian, DKP, Diskop UKM, Dinas PUPR, DPMD, DPPKBPPPA, Disperkim, Diskannak, Disnakertrans, dan Dinsos.(HK).
Medsos