Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan. SH mengatakan, sejak beberapa hari terakhir penindakan pengendara motor dengan knalpot brong diintensifkan.
Serupa dengan alasan penindakan di daerah-daerah lain di wilayah hukum Polres Garut, razia di ini pun dilakukan karena jenis knalpot ini meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Langkah penertiban itu, kata Masrokan, tidak hanya menyasar pengendara di jalan raya, namun juga terhadap anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot bising.
“Penertiban knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Garut.Kegiatan ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong,” ujar Masrokan.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan razia itu, personel atau aparat gabungan termasuk Satlantas Polres Garut memeriksa puluhan kendaraan roda dua yang melintas di jalur Simpang Lima, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul pada beberapa titik.
Setelah mendapati adanya sepeda motor yang dianggap melanggar, para petugas kemudian meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar.
Disisi lain, Masrokan menyebutkan kegiatan razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera, utamanya bagi pengendara yang memaksakan memasang knalpot bising di sepeda motor.
“Ya malam ini kami berhasil mengamankan sebanyak 22 kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifik atau tidak standar pabriknya tentunya sebagai pemilik kendaraan. Mereka wajib mengganti dengan knalpot standar,” kata Masrokan.
Masrokan menekankan, untuk sepeda motor dengan knalpot bising dan tanpa surat resmi, pihaknya akan menyita kendaraan itu, sampai pemiliknya dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Dia juga menyatakan, kendaraan bermotor tanpa dilengkapi plat nomor turut dirazia.
“Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti,” imbuh dia.
Selain melakukan penindakan, Masrokan juga menyampaikan menghimbau agar para pengendara sepeda motor di Kabupaten Garut selalu memakai knalpot sesuai standar.
Sebab, pemakaian knalpot semacam itu dapat menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.
“Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas,” tandasnya. (DK)
Medsos