Pemkab Garut Bongkar Bangunan Bermasalah di Jalan Ibrahim Adjie, Tegakkan Aturan Tata Ruang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan melanggar aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Garut menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebagai langkah nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jalur air, Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga Koefisien Dasar Hijau (KDH).

Baca Juga :  Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi

“Bangunan-bangunan ini jelas-jelas melanggar aturan. Ada yang mengganggu jalur air, ada pula yang melewati batas sempadan. Maka kami ambil tindakan pembongkaran,” tegas Bupati Syakur di lokasi.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bertahap dan akan diawali dengan peringatan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Pemkab Garut akan menindak tegas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengungkapkan banyak bangunan yang tak memiliki izin lengkap serta berdiri terlalu dekat dengan jalan, melanggar batas minimal sempadan 3,5 meter dari bahu jalan sesuai ketentuan jalan kolektor primer.

“Sudah kami berikan surat peringatan, dari SP1 sampai SP3. Saat ini masuk tahapan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Dorong Sinergi Baznas dan Pemerintah dalam Rakor Se-Jawa Barat"

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa penertiban melibatkan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen. Salah satu minimarket turut menjadi sasaran karena diduga melanggar aturan perizinan dan sepadan jalan.

“Kami laksanakan sesuai SOP. Jika ada pelanggaran perizinan, bisa kami segel. Kalau soal sempadan, langsung kita bongkar,” ungkap Eko.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah awal Pemkab Garut dalam menciptakan ketertiban tata ruang sesuai Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.(red) .

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik
Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-128 di Malangbong Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemkab Garut
Hari Bumi 2026, Pemkab Garut Tanam 160 Pohon di Jalan Ibrahim Aji
Momentum Kartini, Pemkab Garut Ajak Perempuan Jadi Agen Perubahan di Era Digital
Sekda Garut Dorong Percepatan Kinerja SKPD, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata
Garut Berlakukan Tanggap Darurat, Penanganan Bencana Dipercepat Hingga Awal Mei
Hujan Deras Picu Banjir di Karangpawitan, Polisi dan Forkopimcam Bergerak Cepat Tangani Dampak
Rakor GTRA 2026, Bupati Garut Dorong Reforma Agraria Berbasis Keadilan dan Produktivitas Lahan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:56 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Hari Bumi 2026, Pemkab Garut Tanam 160 Pohon di Jalan Ibrahim Aji

Selasa, 21 April 2026 - 23:10 WIB

Momentum Kartini, Pemkab Garut Ajak Perempuan Jadi Agen Perubahan di Era Digital

Senin, 20 April 2026 - 16:11 WIB

Sekda Garut Dorong Percepatan Kinerja SKPD, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata

Senin, 20 April 2026 - 14:28 WIB

Garut Berlakukan Tanggap Darurat, Penanganan Bencana Dipercepat Hingga Awal Mei

Berita Terbaru