Pemkab Garut Bongkar Bangunan Bermasalah di Jalan Ibrahim Adjie, Tegakkan Aturan Tata Ruang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan melanggar aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Garut menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebagai langkah nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jalur air, Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga Koefisien Dasar Hijau (KDH).

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Menyelami Pesona Desa Wisata Saung Ciburial, Mengapresiasi Keindahan Alam dan Kearifan Lokal

“Bangunan-bangunan ini jelas-jelas melanggar aturan. Ada yang mengganggu jalur air, ada pula yang melewati batas sempadan. Maka kami ambil tindakan pembongkaran,” tegas Bupati Syakur di lokasi.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bertahap dan akan diawali dengan peringatan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Pemkab Garut akan menindak tegas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengungkapkan banyak bangunan yang tak memiliki izin lengkap serta berdiri terlalu dekat dengan jalan, melanggar batas minimal sempadan 3,5 meter dari bahu jalan sesuai ketentuan jalan kolektor primer.

“Sudah kami berikan surat peringatan, dari SP1 sampai SP3. Saat ini masuk tahapan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Garut Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa penertiban melibatkan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen. Salah satu minimarket turut menjadi sasaran karena diduga melanggar aturan perizinan dan sepadan jalan.

“Kami laksanakan sesuai SOP. Jika ada pelanggaran perizinan, bisa kami segel. Kalau soal sempadan, langsung kita bongkar,” ungkap Eko.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah awal Pemkab Garut dalam menciptakan ketertiban tata ruang sesuai Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.(red) .

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU
Abu Vulkanik dan Karhutla Jadi Perhatian, Bupati Garut Ingatkan ASN Tetap Waspada
Garut Plaza Mulai Berbenah, Aktivasi dan Rebranding Dorong Kebangkitan Perdagangan serta UMKM
Pariwisata Jadi Andalan, Bupati Garut Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Ekonomi Wisata
KPU Garut Punya Gedung Baru, Bupati Minta Pelayanan dan Integritas Terus Diperkuat
Dua Kades PAW Resmi Dilantik, Bupati Garut Tekankan Pelayanan dan Ketepatan Bansos
Jembatan Garuda Jadi Penghubung Baru Warga Pameungpeuk, Mobilitas Kini Lebih Singkat
Danrem 062/TN Cup III Digelar, Bupati Garut Dorong Pembinaan Atlet Sejak Dini
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 7 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik dan Karhutla Jadi Perhatian, Bupati Garut Ingatkan ASN Tetap Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 10:40 WIB

Garut Plaza Mulai Berbenah, Aktivasi dan Rebranding Dorong Kebangkitan Perdagangan serta UMKM

Jumat, 4 September 2026 - 07:55 WIB

Pariwisata Jadi Andalan, Bupati Garut Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Ekonomi Wisata

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

KPU Garut Punya Gedung Baru, Bupati Minta Pelayanan dan Integritas Terus Diperkuat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:03 WIB