GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Selama bulan Ramadan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diwajibkan memulai aktivitas kantor lebih awal. Sesuai aturan terbaru, ASN harus sudah hadir atau melakukan presensi di kantor pada pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), perangkat daerah, serta unit-unit kerja lainnya di berbagai wilayah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aturan masuk lebih pagi ini memiliki dasar yang kuat, bukan sekadar mencari sensasi. Ia menjelaskan bahwa kebiasaan tidur setelah sahur kerap membuat seseorang kesiangan dan berisiko terlambat ke kantor.
“Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur dan salat subuh, banyak yang tidur lagi dan akhirnya bangun kesiangan,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya, @dedimulyadi71.
Selain menghindari keterlambatan, Dedi juga menyoroti manfaat kesehatan. Tidur setelah makan sahur dinilai kurang baik bagi tubuh. Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat, mandi, dan langsung beraktivitas, tubuh akan lebih segar dan bugar sepanjang hari.
Dari segi efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko terjebak kemacetan di pagi hari, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan wilayah Bodebek.
Aturan jam kerja ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Bagi ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, dengan istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30-13.00 WIB.
Dedi juga memberikan kelonggaran bagi ASN untuk beristirahat di siang hari. “Biasanya kalau hari biasa tengah hari nggak tidur, nah di bulan puasa ini saya kasih toleransi setengah jam setelah salat dzuhur,” ujarnya.
Adapun jam pulang lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB, bertujuan memberi kesempatan kepada pegawai untuk menyiapkan berbuka puasa bersama keluarga.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap ASN tetap semangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Puasa bukan alasan untuk menurunnya layanan kepada masyarakat. Tetap semangat!” tutupnya.(Red).
Penulis : Admin
Editor : Rizky
Sumber Berita : HUMAS JABAR Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah