Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau langsung pelaksanaan Layanan Isbat Nikah di Kantor Pengadilan Agama Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat upaya perlindungan hak sipil masyarakat melalui layanan Isbat Nikah. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau langsung pelaksanaan program tersebut di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026).
Kehadiran Wakil Bupati menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pernikahan memiliki legalitas hukum yang jelas, terutama demi menjamin hak administrasi kependudukan bagi anak-anak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala administratif akibat pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menekankan bahwa persoalan seperti tidak dimilikinya akta kelahiran anak kerap berakar dari belum tercatatnya pernikahan orang tua. Kondisi ini berdampak luas, mulai dari akses pendidikan hingga layanan publik lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan lengkap.
Selain itu, Putri juga menyoroti praktik pernikahan dini dan anggapan biaya tinggi dalam proses pernikahan resmi sebagai faktor yang mendorong masyarakat memilih jalur nonformal. Padahal, ia menegaskan bahwa pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk menikah secara resmi sejak awal. Namun demikian, bagi pasangan yang telah menikah secara siri, pemerintah menghadirkan solusi melalui program Isbat Nikah yang digelar secara berkala.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan peran kader Motekar yang ada di lingkungan masing-masing guna mendapatkan informasi dan pendampingan terkait program tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut sekitar 60 pasangan mengikuti proses isbat. Ia menerangkan bahwa pengadilan agama berperan dalam memberikan penetapan hukum atas sahnya pernikahan, yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan oleh pemerintah.
Menurutnya, terdapat dua mekanisme layanan isbat, yakni Isbat Nikah Terpadu yang difasilitasi pemerintah daerah atau lembaga terkait, serta Isbat Nikah Reguler yang diajukan secara mandiri oleh masyarakat ke pengadilan agama.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak sebagai warga negara.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







