GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, hingga malam ini Polres Garut terus mengintensifkan razia knalpot bising di wilayah hukumnya. Tidak main-main, razia kali ini dilakukan hingga berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang tidak memakai knalpot standar atau bawaannya.
Sedangkan kali ni, razia tersebut dilakukan di berbagai titik termasuk Simpang lima yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal tersebut tentunya sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi aman nyaman dengan bertujuan untuk ketertiban masyarakat yang kondusif. Operasi penertiban ini dilaksakan pada Sabtu, (24/02/2024) malam.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising ini dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Garut, Kompol Maolana.SH bersama Kasat Samapta, AKP Masrokan dan nampak hadir Juga Kasat Serse, Ari Rinaldo SH, Kasi Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi,P.SH, Kasi Propam, Iptu Budiman Suhardiana,SH dan Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman. Awal titik lokasi operasi tersebut berlangsung di Jalan Raya Pembangunan, Sukagalih, Tarogong Kidul. Adapun razia atau operasi ini dibagi menjadi tiga tim,di mana pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising menjadi sasaran utama.
Dalam razia kali ini Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan bersama anggota lalu laintas melakukan penindakan terhadap 8 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Pengendara yang terjaring razia menunjukkan kesadaran dengan menyetujui untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Beberapa dari mereka bahkan bersedia menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban berlalu lintas. Bagi pengendara yang membandel maka akan dilakukan tindakan tegas dari petugas.
Inilah yang menjadi Dasar Hukum Operasi Penertiban Knalpot Bising :
Dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Knalpot Bising merujuk pada Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketentraman lingkungan.
Jajaran Polres Garut dalam hal ini, tidak hanya memberikan sanksi, namun memberikan juga himbauan kepada pengendara roda dua agar mengganti knalpot bising dengan knalpot standar. Selain itu, mereka memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Adanya himbauan tersebut disampaikan agar pengendara tidak mengulangi lagi atau dengan sengaja melanggar lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Masrokan.
Disisi lain Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan menyampaikan komitmen untuk terus melaksanakan operasi knalpot bising hingga seluruh wilayah di Kabupaten Garut bebas dari kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Tindakan ini, kata dia, sebagai upaya nyata Polres Garut dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar