Tim Operasi Gabungan Malam Ini Berhasil Menjaring Sejumlah Pengendara Motor yang Memakai Knalpot Bising

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, hingga malam ini Polres Garut terus mengintensifkan razia knalpot bising di wilayah hukumnya. Tidak main-main, razia kali ini dilakukan hingga berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang tidak memakai knalpot standar atau bawaannya.

Sedangkan kali ni, razia tersebut dilakukan di berbagai titik termasuk Simpang lima yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal tersebut tentunya sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi aman nyaman dengan bertujuan untuk ketertiban masyarakat yang kondusif. Operasi penertiban ini dilaksakan pada Sabtu, (24/02/2024) malam.

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising ini dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Garut, Kompol Maolana.SH bersama Kasat Samapta, AKP Masrokan dan nampak hadir Juga Kasat Serse, Ari Rinaldo SH, Kasi Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi,P.SH, Kasi Propam, Iptu Budiman Suhardiana,SH dan Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman. Awal titik lokasi operasi tersebut berlangsung di Jalan Raya Pembangunan, Sukagalih, Tarogong Kidul. Adapun razia atau operasi ini dibagi menjadi tiga tim,di mana pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising menjadi sasaran utama.

Dalam razia kali ini Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan bersama anggota lalu laintas melakukan penindakan terhadap 8 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Pengendara yang terjaring razia menunjukkan kesadaran dengan menyetujui untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

Beberapa dari mereka bahkan bersedia menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban berlalu lintas. Bagi pengendara yang membandel maka akan dilakukan tindakan tegas dari petugas.

Inilah yang menjadi Dasar Hukum Operasi Penertiban Knalpot Bising :

Dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Knalpot Bising merujuk pada Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketentraman lingkungan.

Jajaran Polres Garut dalam hal ini, tidak hanya memberikan sanksi, namun memberikan juga himbauan kepada pengendara roda dua agar mengganti knalpot bising dengan knalpot standar. Selain itu, mereka memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Adanya himbauan tersebut disampaikan agar pengendara tidak mengulangi lagi atau dengan sengaja melanggar lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Masrokan.

Disisi lain Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan menyampaikan komitmen untuk terus melaksanakan operasi knalpot bising hingga seluruh wilayah di Kabupaten Garut bebas dari kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Tindakan ini, kata dia, sebagai upaya nyata Polres Garut dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat. (DK)

Baca Juga :  Gebyar Kreativitas: Guru dan Siswa TK Garut Unjuk Prestasi dan Karakter di Panggung Akhir Pekan
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030
Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah
Wabup Garut Dorong Humas Lebih Responsif di Media Sosial untuk Bangun Kepercayaan Publik
Aspirasi Relawan Kebersihan Menguat, Komisi I DPRD Garut Dorong Kepastian Status dan Perlindungan Kerja
Aspirasi Honorer Menguat, DPRD Garut Dorong Solusi Kepastian Status dan Kesejahteraan
Mobil Grand Livina Tabrak Warung Nasi Goreng di Ciledug, Satu Orang Meninggal Dunia
Petugas Gabungan Pasang Bendera Merah di Pantai Garut Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Sat Polairud Garut Gencarkan Patroli Pantai Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:18 WIB

Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030

Kamis, 23 April 2026 - 21:03 WIB

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 07:51 WIB

Wabup Garut Dorong Humas Lebih Responsif di Media Sosial untuk Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 April 2026 - 10:20 WIB

Aspirasi Relawan Kebersihan Menguat, Komisi I DPRD Garut Dorong Kepastian Status dan Perlindungan Kerja

Selasa, 21 April 2026 - 09:58 WIB

Aspirasi Honorer Menguat, DPRD Garut Dorong Solusi Kepastian Status dan Kesejahteraan

Berita Terbaru