Aksi brutal di warung Tanjung Kemuning menyisakan luka dan trauma bagi korban. Polres Garut bergerak cepat mengamankan pelaku curas dan memastikan proses hukum berjalan tegas.
GARUT NERKABAR, Tarogong Kidul – Suasana mencekam terjadi di sebuah warung di Jl. Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Pada Jumat, (23/7), dua orang pekerja warung menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh pelaku berinisial AK (31), warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan cara menyeret, mencekik, menggigit tangan, hingga menyundul kepala korban. Bahkan, salah satu rekannya ikut memukul wajah korban dan menendang pintu belakang warung hingga mengenai mata korban lainnya.
Akibat tindakan brutal itu, uang hasil jualan warung senilai Rp1.700.000 berhasil digasak pelaku. Dua korban, Deva dan Salinah, menderita luka serius. Deva mengalami luka gigitan serta memar di bagian mata, sementara Salinah mengalami memar di wajah bagian kiri.
“Pelaku AK sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti jaket hoodie hitam yang dikenakan saat kejadian. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengejaran terhadap kemungkinan pelaku lain,” jelas AKP Joko, Rabu (28/8/2025).
Polres Garut menegaskan, kasus ini ditangani secara serius. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut