Tata Ruang Kampung Dukuh di Garut Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat Tahun 2024

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Caption 1 :*
Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Luna Aviantrini. (Foto : Dok. Disparbud Kabupaten Garut).

*Caption 1 :* Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Luna Aviantrini. (Foto : Dok. Disparbud Kabupaten Garut).

GARUT, Garut Kota – Keberadaan Tata Ruang Kampung Dukuh, yang terletak di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, telah diresmikan sebagai salah satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

 

Pengumuman penetapan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim Ahli WBTb Jawa Barat, pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Luna Aviantrini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan siap mendukung agar Kampung Dukuh bisa terus berkembang hingga mencapai tingkat WBTb Nasional.Aviantrini menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2023, Kampung Dukuh telah diajukan sebagai kandidat WBTb melalui aplikasi bernama Simpul Daya Jabar yang dimiliki oleh Pemprov Jabar.

 

 

Dalam pengajuan tersebut, berbagai dokumen seperti deskripsi, foto, video, kajian dari dinas terkait, kajian ilmiah, dan lainnya telah dilampirkan.Selain Kampung Dukuh, lanjut Aviantrini, pihaknya juga mengajukan Endog Lewo, sebuah makanan khas Garut, sebagai kandidat WBTb.

 

Namun, karena masih kurangnya kajian dan keberadaan maestro yang memadai, pengajuan untuk Endog Lewo belum dapat dilanjutkan.

Baca Juga :  Bantu Fasilitasi Masyarakat Polres Garut Menggelar Kegiatan Mudik Gratis OPS Ketupat Lodaya 2024

 

Menurut Aviantrini, Kampung Dukuh terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Dukuh Luar dan Dukuh Dalam.

 

Di Dukuh Dalam, terdapat rumah adat yang menjadi pusat tradisi dan tempat tinggal kuncen, dengan jumlah sekitar 40 unit bangunan termasuk masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.

“Rumah Kuncen (Mama Uluk) memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah lainnya, karena sering digunakan sebagai tempat menerima tamu,” ungkap Aviantrini dalam keterangannya pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.

 

Aviantrini juga menambahkan bahwa selain Dukuh Dalam dan Luar, serta Tanah Keramat, di Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah yang disebut awisan, dengan luas yang kurang jelas.

 

 

Awisan merupakan cadangan tanah yang dalam tradisi lokal memiliki makna mendalam, menandakan kedatangan orang-orang dari berbagai daerah.Mengenai bentuk rumah adat di Kampung Dukuh, Aviantrini menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut berbentuk panggung dengan atap rumbia yang membujur dari timur ke barat.

 

Pintu rumah terletak di sisi timur dan barat, dengan dinding yang terbuat dari bilik bambu atau papan, serta lantai, pintu, dan jendela yang terbuat dari kayu. Penerangan pada malam hari menggunakan lampu minyak tanah.

Baca Juga :  Disperdagin Kabupaten Bandung Dalami Tata Kelola Pasar di Garut

 

Aviantrini menekankan bahwa penetapan Kampung Dukuh sebagai WBTb penting karena bangunan-bangunannya telah ada sejak zaman dahulu dan tidak mengalami perubahan signifikan.

“Dengan penetapan ini, kita dapat melihat betapa majunya nenek moyang kita dahulu melalui aturan dan tradisi yang mereka wariskan,” kata Aviantrini.

 

Dengan harapan bahwa penetapan Kampung Dukuh sebagai WBTb akan membawa dampak positif bagi pengembangan kebudayaan di Kabupaten Garut, Aviantrini berharap bahwa lebih banyak lagi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kabupaten Garut yang bisa diangkat menjadi WBTb Provinsi dan Nasional.

 

Saat ini, terdapat 238 OPK yang tercatat di Disparbud Kabupaten Garut.

“Kami juga berharap agar WBTb yang telah ditetapkan, baik tingkat provinsi maupun nasional, mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

 

Saat ini, Kabupaten Garut memiliki 12 WBTb, dengan 7 di antaranya merupakan WBTb nasional dan 5 lainnya adalah WBTb provinsi. (DK).

Berita Terkait

Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan
Estafet Kepemimpinan BPN Garut: Bupati Syakur Apresiasi Rahman, Sambut Eko dengan Harapan Baru
Guncangan M4,9 Guncang Wilayah Selatan Garut, Tak Timbulkan Kerusakan
Guncangan Gempabumi Magnitudo 4,8 Terasa di Tasikmalaya dan Pangandaran, Tak Timbulkan Kerusakan
Buruh Menggugat: KASBI Desak Pemkab Garut Tuntaskan Hak Eks Karyawan PT Danbi
Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah, Waspadai Petir dan Angin Kencang
“Notulensi Jadi Tonggak Perjuangan: Kesepakatan Aliansi Honorer R2-R3 dan BKN Perjelas Jalan Menuju PPPK”
Gempa Berkekuatan M5,0 Guncang Pangandaran, Tidak Timbulkan Ancaman Tsunami
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:59 WIB

Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:28 WIB

Estafet Kepemimpinan BPN Garut: Bupati Syakur Apresiasi Rahman, Sambut Eko dengan Harapan Baru

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:34 WIB

Guncangan M4,9 Guncang Wilayah Selatan Garut, Tak Timbulkan Kerusakan

Senin, 16 Juni 2025 - 05:23 WIB

Guncangan Gempabumi Magnitudo 4,8 Terasa di Tasikmalaya dan Pangandaran, Tak Timbulkan Kerusakan

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:42 WIB

Buruh Menggugat: KASBI Desak Pemkab Garut Tuntaskan Hak Eks Karyawan PT Danbi

Berita Terbaru