Strategi Penyaluran Dana Desa 2025: Prioritaskan Disiplin Waktu dan Administrasi

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepala Bidang Desa, Idad Badrudin, S.E., mengingatkan pentingnya penerapan disiplin waktu dan administrasi dalam penyaluran dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Jumat (27/12/2024). Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Kepala Bidang Desa, Idad Badrudin, S.E., memaparkan langkah-langkah penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 kepada garutberkabar.com, Jumat (27/12/2024). Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler, ia menegaskan pentingnya penerapan disiplin waktu dan administrasi dalam penyaluran dana sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat

Pengalokasian dana desa tahun depan difokuskan pada empat kecamatan, yakni Cilawu, Samarang, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta tim pendamping dan tenaga ahli, Idad menekankan bahwa seluruh tahapan pengelolaan dana desa—dari perencanaan hingga pertanggungjawaban—harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Proses penyaluran dana desa harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan hingga pelaporan, semua pihak harus disiplin mengikuti prosedur,” ujar Idad. Ia menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Biebie Bagja : Politisi PAN yang Siap Maju Menjadi Balon Bupati Garut 2024 Mendatang

Pendampingan dari tenaga ahli dan pendamping desa akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam administrasi maupun implementasi program. Dengan demikian, pihak desa akan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola dana desa secara efektif.

Idad berharap, dengan penekanan pada disiplin waktu dan administrasi, penggunaan dana desa di tahun 2025 mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal juga diharapkan semakin kokoh seiring optimalisasi pemanfaatan dana desa.

Pemerintah daerah dan tim terkait diharapkan dapat bersinergi agar proses ini berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Kades Barusari Raih Penghargaan Nasional, Bupati Garut Apresiasi Prestasi Peacemaker Justice Award 2025
Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54
Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut
Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi
Sekda Garut Dorong Penguatan Langkah Mitigasi Inflasi dalam HLM TPID 2025
Pemkab Garut Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pengamanan Nataru 2025–2026
Changshin Siap Ekspansi Besar di Garut, Tambah 3.000 Pekerja dan Bangun Pabrik Baru Tahun Depan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Kades Barusari Raih Penghargaan Nasional, Bupati Garut Apresiasi Prestasi Peacemaker Justice Award 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:26 WIB

Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 07:17 WIB

Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut

Kamis, 27 November 2025 - 16:49 WIB

Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi

Berita Terbaru