Strategi Penyaluran Dana Desa 2025: Prioritaskan Disiplin Waktu dan Administrasi

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepala Bidang Desa, Idad Badrudin, S.E., mengingatkan pentingnya penerapan disiplin waktu dan administrasi dalam penyaluran dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Jumat (27/12/2024). Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Kepala Bidang Desa, Idad Badrudin, S.E., memaparkan langkah-langkah penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 kepada garutberkabar.com, Jumat (27/12/2024). Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler, ia menegaskan pentingnya penerapan disiplin waktu dan administrasi dalam penyaluran dana sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Garut Tekankan Pentingnya Akses Pasar bagi IKM

Pengalokasian dana desa tahun depan difokuskan pada empat kecamatan, yakni Cilawu, Samarang, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta tim pendamping dan tenaga ahli, Idad menekankan bahwa seluruh tahapan pengelolaan dana desa—dari perencanaan hingga pertanggungjawaban—harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Proses penyaluran dana desa harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan hingga pelaporan, semua pihak harus disiplin mengikuti prosedur,” ujar Idad. Ia menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Langkah Tegas Dishub Garut: Edukasi dan Penertiban Parkir Demi Kenyamanan Bersama

Pendampingan dari tenaga ahli dan pendamping desa akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam administrasi maupun implementasi program. Dengan demikian, pihak desa akan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola dana desa secara efektif.

Idad berharap, dengan penekanan pada disiplin waktu dan administrasi, penggunaan dana desa di tahun 2025 mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal juga diharapkan semakin kokoh seiring optimalisasi pemanfaatan dana desa.

Pemerintah daerah dan tim terkait diharapkan dapat bersinergi agar proses ini berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

40 Knalpot Brong Diamankan Polisi dari Kendaraan Pelajar di Tarogong Kidul
Rumah Ludes Terbakar, Yudha Puja Dorong Gotong Royong Bantu Keluarga Entis Bangkit
DPRD dan Pemkab Garut Sepakati Arah Anggaran, Layanan Dasar dan Ekonomi Jadi Prioritas
Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Garut Prioritaskan Anggaran untuk Warga dan Penggerak Ekonomi
Pemkab Garut dan DEN Percepat Pengembangan Potensi Panas Bumi
Bupati Garut Nilai Layanan Imigrasi Cepat dan Transparan, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas Paspor
Kepala Dinas PU PR Kabupaten Garut
Kepala Dinas BAPENDA Kabupaten Garut
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

40 Knalpot Brong Diamankan Polisi dari Kendaraan Pelajar di Tarogong Kidul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Yudha Puja Dorong Gotong Royong Bantu Keluarga Entis Bangkit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

DPRD dan Pemkab Garut Sepakati Arah Anggaran, Layanan Dasar dan Ekonomi Jadi Prioritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Garut Prioritaskan Anggaran untuk Warga dan Penggerak Ekonomi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Pemkab Garut dan DEN Percepat Pengembangan Potensi Panas Bumi

Berita Terbaru