Loading Now

Sekda Garut Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Konstruksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, membuka secara resmi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atas Kepatuhan Jasa Konstruksi pada BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (24/10/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengimplementasikan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi.

Menurutnya, biaya yang dibutuhkan sangat terjangkau, hanya sebesar 0,24% dari total anggaran proyek.

“Contohnya, jika anggaran proyek sebesar 100 juta, hanya diperlukan 240 ribu rupiah untuk melindungi semua pekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab jika tidak ada perlindungan?” kata Nurdin Yana usai membuka acara Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Jasa Konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (24/10/2024).

Acara ini digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Garut sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja konstruksi, terutama yang terlibat dalam proyek pemerintah.

Nurdin juga berencana mengusulkan kebijakan ini kepada Penjabat Bupati Garut agar seluruh pekerja di sektor konstruksi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan tanyakan kepada Pj. Bupati apakah beliau mendukung. Ini sangat penting, terutama ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

Dia berharap dengan adanya jaminan dari BPJS, para pekerja akan lebih terlindungi, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan atau kematian. Tanpa jaminan, tanggung jawab perusahaan sering kali tidak jelas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, menambahkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja konstruksi agar risiko kecelakaan kerja bisa ditangani.

BPJS bersama pemerintah daerah berupaya memastikan semua pekerja konstruksi terlindungi.

Saat ini, ada 228 proyek di Garut yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun masih ada 61 proyek yang belum memenuhi kewajibannya.

BPJS dan pemerintah daerah terus berupaya agar seluruh proyek segera mendaftarkan pekerjanya, sehingga risiko kecelakaan dapat dikelola dengan baik.

Supriatna berharap, kebijakan ini segera terwujud melalui Surat Edaran Bupati kepada pelaksana proyek di desa dan SKPD, sehingga perlindungan pekerja konstruksi bisa tercapai sepenuhnya.(Opik).

Share this content: