Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, hadir dalam acara tersebut dan menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan 8.443 botol miras dari tiga berkas perkara yang telah memiliki keputusan inkrah.
Usep juga mengungkapkan bahwa di sela-sela pemusnahan, tim Satpol PP Kabupaten Garut melakukan operasi tangkap tangan miras di dua lokasi, yaitu di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Onemed: 20 botol
2. Inti Sari besar: 8 botol
3. AO kecil: 3 botol
4. Beer Singa Raja: 1 kaleng
5. Frost: 4 kaleng
6. Tuak: 3 jerigen dan 22 bungkus
(Pemred Garut Berkabar)
Share this content: @GarutBerkabar