Satpol PP Garut Bersama TNI-Polri Beraksi Tegas: Penertiban PKL dan Toko Kontrasepsi

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI-Polri, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan pada Kamis pagi (14/3/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Garut)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI-Polri, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan pada Kamis pagi (14/3/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Garut)

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bekerjasama dengan TNI dan Polri, melakukan aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan pada Kamis pagi (14/3/2024).

 

 

Operasi ini melibatkan 2 pleton personel dari Satpol PP Kabupaten, 1 pleton dari Polri, serta 1 regu dari TNI.Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan setelah hasil patroli sebelumnya menemukan beberapa PKL memasang paratag atau bangunan semi permanen di lokasi yang sebelumnya telah dilarang.

 

Hal ini terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari persimpangan BNI hingga persimpangan dengan Pasar Baru.

Baca Juga :  PT. Ultimate Noble Indonesia Resmi Beroperasi di Garut, Buka 10 Ribu Lapangan Kerja

“Dalam lokasi yang sebelumnya dilarang untuk pemasangan paratag, yakni di sepanjang Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI hingga persimpangan dengan Pasar Baru,” ujar Eko dalam keterangan resminya.

 

 

Eko menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya PKL hanya menempel di sebuah toko, namun pada malam sebelumnya mereka secara paksa memasang paratag.

 

Hal ini dianggap mengganggu pengguna jalan, sehingga Satpol PP segera mengambil langkah penertiban.Selain penertiban PKL, Satpol PP juga melakukan patroli terhadap rumah makan yang beroperasi sebelum pukul 3 sore, sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Pemkab Garut Tuntaskan Administrasi Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

 

 

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap toko obat, minimarket, dan apotek yang memajang alat kontrasepsi secara terbuka di etalase tokonya.

 

Hal ini dilakukan sesuai dengan maklumat yang menyatakan bahwa praktik tersebut tidak diperkenankan selama bulan puasa.

“Kami juga melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang dalam maklumat tersebut juga dilarang beroperasi selama bulan Ramadan,” tambahnya. (Panji).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan
Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Alarm Berbunyi Dini Hari, Aksi Curanmor di Cibatu Berujung Penangkapan
Bulan Dana PMI Garut 2026 Resmi Dimulai, Syakur Dorong Kepedulian Kemanusiaan
Isbat Nikah Terpadu Digelar di Banyuresmi, Puluhan Pasangan Dapat Kepastian Hukum
Pemkab Garut Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Jadi Inspektur Upacara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Alarm Berbunyi Dini Hari, Aksi Curanmor di Cibatu Berujung Penangkapan

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bulan Dana PMI Garut 2026 Resmi Dimulai, Syakur Dorong Kepedulian Kemanusiaan

Berita Terbaru