GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Kamis (12/9/2024).
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut dan difokuskan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri serta merumuskan langkah strategis untuk tahun 2025.
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyatakan bahwa rapat ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Tim P3DN, dengan Sekda Nurdin Yana sebagai ketuanya.
“Rakor ini sangat penting untuk memberikan evaluasi yang akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan dan bahan perbaikan bagi setiap SKPD dalam penerapan kebijakan penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.
Ridwan mengungkapkan, Kabupaten Garut telah menunjukkan komitmen kuat terhadap penggunaan produk lokal, terlihat dari penghargaan insentif fiskal yang diterima dari pemerintah pusat sebagai pengakuan atas kontribusi daerah terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Penerapan kebijakan ini sudah cukup baik, namun masih perlu peningkatan agar lebih berdampak pada pertumbuhan industri kecil dan menengah di Garut,” tambah Ridwan.
Untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri, Disperindag ESDM terus melakukan berbagai upaya, seperti membentuk tim khusus, melaksanakan rencana aksi berkelanjutan, dan mendorong UMKM lokal masuk ke dalam E-Katalog.
Disperindag ESDM juga memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui portal UKPBJ Kabupaten Garut.Sekda Nurdin Yana menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh SKPD.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah memiliki komitmen penuh dalam menggunakan produk dalam negeri untuk memajukan ekonomi lokal,” ujar Nurdin.
Nurdin juga berharap agar seluruh elemen, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, dan masyarakat, dapat memenuhi standar penggunaan produk dalam negeri.
Ia meminta SKPD untuk mendukung UMKM lokal dalam memenuhi persyaratan seperti sertifikasi TKDN, SNI, dan sertifikat halal.
Pada kesempatan yang sama, Kristanti Wahyuni, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mengingatkan pentingnya konsistensi terhadap kebijakan ini sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Diperlukan pemahaman mendalam oleh SKPD terhadap komitmen ini, sehingga komitmen dari tahap perencanaan dapat terealisasi pada tahap pelaksanaan,” tuturnya. (DK).
Share this content: