Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Setda Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mendorong pemerataan akses lahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Kamis (16/4/2026).
Rakor tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor agar penataan aset tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa reforma agraria memiliki peran penting sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan. Ia menyebutkan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan tanah harus dikelola secara tepat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, legalitas tanah dinilai menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan, termasuk dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Ariwibowo, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menekankan pentingnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung keberhasilan reforma agraria, terutama dalam tahap pemberdayaan pasca-penataan aset. Ia menilai Kabupaten Garut memiliki potensi besar, mulai dari kawasan pegunungan hingga pesisir, yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharto, mengungkapkan bahwa capaian redistribusi tanah di Garut sejak 2019 hingga 2025 telah mencapai 13.257 bidang. Untuk tahun 2026, Garut memperoleh alokasi sebanyak 2.000 bidang tanah.
Ia juga memperkenalkan skema baru redistribusi lahan berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian ATR/BPN, yakni pemberian hak atas tanah berjangka waktu melalui mekanisme Hak Pakai selama 10 tahun di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola oleh bank tanah. Skema ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara secara lebih produktif.
Di sisi lain, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menunjukkan progres signifikan dengan capaian 405.005 bidang pada periode 2017–2025, serta target tambahan 23.000 bidang di tahun 2026. Adapun program pemberdayaan akses reforma agraria telah menjangkau 3.748 kepala keluarga sejak 2021 hingga 2025.
Kegiatan rakor ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






