Dalam operasi ini, total tujuh kasus tindak pidana diungkap, termasuk empat kasus narkotika dan tiga kasus obat keras terbatas (OKT). Sebanyak 10 orang pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, daun ganja kering, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Sat Res Narkoba Polres Garut juga mengamankan 26 pelaku dari berbagai kasus selama periode Juni-Juli 2024, dengan barang bukti mencakup sabu-sabu, tembakau sintetis, daun ganja kering, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Kapolres Garut menyebutkan, operasi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 240 ribu generasi muda dari dampak negatif narkoba dan OKT. Para tersangka kini ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba demi keamanan bersama. (Panji.S)
Share this content: @GarutBerkabar