Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk dua guru Luwu Utara usai kembali dari kunjungan kerja di Australia, sebagai bentuk pemulihan hak dan martabat keduanya. Kamis (13/11) dini hari.
GARUT BERKABAR, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan rehabilitasi bagi dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram. Kebijakan pemulihan hak dan martabat tersebut ditandatangani Presiden setibanya di Indonesia usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11) dini hari.
Rehabilitasi ini diberikan melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), yang mengatur hak Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif provinsi, hingga akhirnya berkoordinasi dengan DPR RI.
“Selama satu minggu terakhir kami meminta arahan Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, kedua guru tersebut dipertemukan langsung dengan Presiden Prabowo. Dengan hangat, Presiden menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama mereka sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang mengembalikan nama baik serta hak-hak keduanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus memulihkan martabat kedua guru tersebut sebagai pendidik yang sebelumnya tersandung perkara.
“Dengan pemberian rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat dan martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut,” tegas Dasco.
Kasus yang menyeret dua guru ini bermula sekitar lima tahun lalu saat muncul keluhan dari sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan karena belum terdaftar di Dapodik, sehingga dana BOS tidak dapat dicairkan. Sebagai upaya solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah menyepakati penggalangan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa kewajiban bagi keluarga kurang mampu.
Namun inisiatif tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara—ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya kini mendapatkan pemulihan nama baik dari Presiden.(red).
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







