Loading Now

Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Penipuan Sepeda Motor

GARUT BERKABAR – Polsek Tarogong Kidul berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Selasa (23/07/2024).

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jl. Cimanuk, Kp. Leuwidaun, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial “DP” (34), seorang warga Kabupaten Banjarmasin yang tinggal di Kecamatan Cisurupan, meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban, Sdri. Desi (32), warga Kecamatan Samarang, dengan dalih keperluan pekerjaan, namun tidak mengembalikan kendaraan tersebut sesuai kesepakatan.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Tarogong Kidul.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk penyidikan lebih lanjut. (Panji)

Share this content: