Loading Now

Polsek Singajaya Tangkap Pencuri Baterai Tower Dengan Kerugian Rp 18 Juta

GARUT BERKABAR – Seorang pria ditangkap oleh Polsek Singajaya Polres Garut atas dugaan pencurian baterai tower dan perangkat terkait lainnya, Rabu (10/07/2024).

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Blok Tutupan, Kampung Citeureup, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Abdul Majid, penjaga tower dari salah satu penyedia jaringan seluler, mendengar alarm berbunyi keras di malam hari. Saat melakukan pengecekan, Abdul melihat sebuah mobil sedan Timor berwarna biru tua dengan nomor polisi B-2946-XE di dekat lokasi. Mobil tersebut langsung melarikan diri ketika dihampiri, memicu pengejaran oleh warga dan anggota Polsek Singajaya.

Mobil pelaku akhirnya dihentikan setelah ditabrak di bagian belakang oleh mobil patroli di Kampung Terus Gunung, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Satu pelaku berhasil ditangkap sementara tiga lainnya melarikan diri.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Singajaya AKP Anas Nasrudin mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah AF (33), warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Identitas tiga pelaku lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” kata Anas.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu mobil sedan Timor berwarna biru tua, modul RTN merk Huawei, tabung oksigen, selang las, regulator oksigen merk Asano, dan alat pemotong besi. Kerugian materi akibat pencurian ini mencapai Rp 18 juta. (Pemred)

Share this content: