Dua pelaku Curat berhasil diamankan Polsek Samarang bersama barang bukti hasil curian.Sabtu (30/8/2025).
GARUT BERKSBAR, Samarang – Dua pria berinisial IA (37) dan AA (35), warga Kecamatan Samarang, berhasil diringkus jajaran Polsek Samarang Polres Garut usai kedapatan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Kampung Baros Lebak, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Sabtu (30/8/2025).
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Agus, mendapati kedua pelaku tengah berada di dalam rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB. Kaget dipergoki, keduanya mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap berkat bantuan keluarga korban, warga sekitar, serta aparat kepolisian yang segera datang ke lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 velg mobil Suzuki Katana dan 4 alat penggorengan, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,2 juta.
“Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarang,” ungkap Kapolsek, Minggu (31/8/2025).
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman kasus, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungannya serta segera melapor jika menemukan peristiwa mencurigakan.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut