Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Senin malam (14/10/2024), ketika korban, Riswan (38), mendapati motor miliknya dirusak oleh pelaku berinisial RF (20), warga setempat, menggunakan obeng dan gunting.
Tindakan pelaku diketahui oleh warga yang segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas patroli bersama warga langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikelet.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta akibat perbuatan pelaku. Kapolsek Iptu Aktas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada petugas kepolisian. (Red)
Medsos