Loading Now

Polsek Banyuresmi Tegas Berantas Knalpot Bising di Garut

GARUT BERKABAR – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan Operasi Kendaraan R2 yang menargetkan knalpot tidak standar dan kelengkapan surat-surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Banyuresmi, Kamis (04/07/2024).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryaman S.IP, S.Pd.I., beserta anggota Polsek Banyuresmi, berlangsung di depan Mapolsek Banyuresmi.

Dalam operasi tersebut, Polsek Banyuresmi menindak dua kendaraan roda dua dan mengamankan tiga knalpot yang tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot brong sepakat untuk mengganti dengan knalpot standar dan menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban berlalu lintas.

Dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Knalpot Bising ini adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menindaklanjuti keluhan warga terkait penggunaan knalpot bising.

Polsek Banyuresmi juga mengimbau pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas.

“Sementara, kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Banyuresmi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari knalpot brong,” kata Usep. (DK)

Share this content: