Polsek Banjarwangi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam Tanpa Hak

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Polsek Banjarwangi Polres Garut berhasil seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penguasaan senjata tajam tanpa hak, di Kampung Lamping, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Rabu siang (03/07/2024).

Kejadian bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Banjarwangi terkait penyerangan dan pengancaman yang dilakukan oleh “UA” (22) warga Kec. Banjarwangi, Kab. Garut. Dan diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, yang terjadi di halaman rumah korban Hikmat (54) tahun.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, S.H., menyebutkan pada saat kejadian pelaku menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok panjang dengan maksud melakukan penyerangan dan pengancaman terhadap korban.

Dari hasil olah tkp petugas kepolisian dan diperkuat keterangan para saksi, pelaku “UA” (22) datang kerumah korban dengan membawa golok dan mengancak akan membacok korban. Ancaman tersebut dilontarkan karena kebun milik orang tuanya terendam lumpur yang diduga berasal dari pengurasan kolam ikan milik korban.

Sebelum kejadian ini, korban telah berusaha menemui orang tua pelaku untuk meminta maaf dan memperbaiki saluran air yang tersumbat oleh sampah, namun kondisi lumpur tetap terjadi saat hujan deras turun sehingga air menggenang di kebun tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan yang melibatkan keterangan dari saksi-saksi terkait. Barang bukti berupa golok yang diduga digunakan dalam tindakan tersebut juga berhasil diamankan sebagai bukti pendukung.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Polsek Banjarwangi telah memulai proses administrasi penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Banjarwangi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa mengancam atau menggunakan kekerasan. Kebijakan hukum akan ditegakkan secara adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (DK)
Baca Juga :  Sudawan Muttaqin, ZA : Perumahan Reksa Jaya Land, Hunian Subsidi Modern di Desa Tambak Sari
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Berbahan Sampah Plastik Hadir di Garut, Jadi Model Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Becak Listrik Mulai Hadir di Garut, 260 Pengemudi Terima Bantuan Presiden
Truk Engkel Oleng Saat Hujan di Ibrahim Adjie, Polisi Turun Tangan Evakuasi
Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual
Fuso Bermuatan Triplek Oleng di Cibatu, Polisi Bergerak Atasi Gangguan Lalu Lintas
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
LIBAS Soroti Keluhan Warga soal Meter Listrik dan Biaya Pelayanan PLN Garut
Pisah Sambut Kapolsek Cikajang, Patri Arsono Lanjutkan Tugas ke Wanaraja
Berita ini 16 kali dibaca