Satres Narkoba Polres Garut amankan 70 botol miras hasil razia Ops Cipkon di Banyuresmi. Senin malam (8/9/2025),
GARUT BERKABAR, Banyuresmi – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polres Garut. Senin malam (8/9/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi.
Razia yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., itu berhasil mengamankan 70 botol minuman keras berbagai merek dari tangan seorang pria berinisial Y (40), warga Desa Cipicung, Banyuresmi. Pelaku diketahui memperjualbelikan miras tanpa izin resmi dengan berbagai cara, mulai dari warung, rumah pribadi, hingga sistem COD (cash on delivery).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini menjadi komitmen kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ungkap AKP Usep Sudirman.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan edukasi kepada pelaku terkait bahaya miras serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran ilegal tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut