Petugas Satres Narkoba Polres Garut saat mengamankan ratusan botol miras dari warung di Pasar Wetan, Kecamatan Leles.Senin malam (25/8/2025),
GARUT BERKABAR, Leles – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal terus dilakukan Polres Garut. Senin malam (25/8/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 173 botol minuman keras dari sebuah warung di kawasan Pasar Wetan, Desa Leles, Kecamatan Leles.
Operasi cipta kondisi (Cipkon) ini digelar untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, sesuai arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa miras tersebut dijual tanpa izin resmi. “Modusnya, pelaku menjual minuman beralkohol baik langsung di warung maupun dengan sistem COD,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi menyita 144 botol Intisari, 20 botol Arak, 7 botol Anggur Merah, serta 2 botol Anggur Hijau. Pemilik warung berinisial ER (70) turut didata dan diberi penyuluhan mengenai bahaya peredaran miras ilegal.
Selain menyita barang bukti, petugas menegaskan larangan menjual minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. “Barang bukti sudah diamankan. Kami berkomitmen melanjutkan operasi serupa demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Garut,” tambah AKP Usep. (red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut