Perpanjangan Jabatan Direksi Perumda Tirta Intan Garut : Syam Yousef Djojo Desak Pj Bupati Segera Berikan Penjelasan untuk Hindari Polemik yang Berkepanjangan

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR,Tarogong Kaler – Polemik terkait perpanjangan jabatan Direksi Perumda Tirta Intan Garut terus bergulir dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Syam Yousef Djojo, SH., MH., seorang praktisi hukum Garut, menyuarakan pendapatnya terkait hal ini, mendesak agar PJ Bupati Garut segera memberikan penjelasan resmi untuk menghindari kisruh yang berlarut-larut.

Menurut Syam, transparansi sangat diperlukan dalam perpanjangan jabatan strategis seperti Direksi Perumda, karena perusahaan ini memegang peran vital dalam pengelolaan air bersih bagi masyarakat. “Keputusan mengenai perpanjangan jabatan harus disampaikan dengan jelas agar tidak ada spekulasi dan opini yang menyesatkan masyarakat. PJ Bupati perlu segera mengeluarkan penjelasan terkait keabsahan Surat Keputusan tersebut,” tegas Syam, Senin (21/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa terkait rencana anggota DPRD Garut yang akan menggunakan Hak Interpelasi, Syam menyampaikan itu merupakan hak konstitusional DPRD Garut guna memastikan bahwa seluruh proses perpanjangan jabatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tanpa adanya kepentingan pribadi. “Akan tetapi menurut Syam berdasarkan hasil kajian berdasarkan Peraturan terkait perpanjangan direksi Perumda Tirta Intan Garut adalah Sah sudah sesuai ketentuan Per UU yang berlaku dan berdasarkan kewenangan atributif yang dimiliki oleh kepala daerah selaku KPM akan tetapi Syam mendesak kepada PJ Bupati Garut untuk segera memberikan penjelasan kepada publik agar Polemik ini segera berakhir ,” lanjutnya.

Syam berharap agar langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Garut bisa segera menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul, sehingga polemik tidak berkepanjangan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PERUMDA tetap terjaga.

“Kepastian hukum dan transparansi dalam keputusan ini sangat penting, agar pelayanan air bersih bagi masyarakat Garut tidak terganggu oleh polemik yang berkepanjangan,” pungkas Syam. (Fik)
Baca Juga :  KPU Garut Bahas Persiapan Pencalonan Pilkada 2024 dalam Rapat Koordinasi
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis
Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar
Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Berita ini 7 kali dibaca