PERINGATAN UNTUK OPERATOR BUS: STOP KLAKSON TELOLET

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Aznal, S.H., M.H Situs Web dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat Twitter: @hubdar151 Instagram & Tiktok: @ditjen_hubdat

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Aznal, S.H., M.H Situs Web dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat Twitter: @hubdar151 Instagram & Tiktok: @ditjen_hubdat

NOMOR: 26 /SP/III/HMS/2024

 

GARUT BERKABAR, JAKARTA (19/3) – Menghadapi maraknya penggunaan klakson telolet pada bus yang mengancam keselamatan, Ditjen Hubungan Darat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson telolet. Pada selasa kemarin. Rabu, (19/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangan resminya hari ini di Jakarta, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, mengekspresikan keprihatinan mendalam terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak, yang melibatkan korban anak-anak.Restyawan menyampaikan bahwa rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet dapat mengganggu sistem rem kendaraan, menimbulkan risiko keselamatan yang serius.

Baca Juga :  Beragam Cara dan Uniknya Saat Berkunjung Ke Pasar Tradisional

“Demi keselamatan bersama, Ditjen Hubungan Darat telah menginstruksikan kepada semua Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan klakson telolet pada bus saat pemeriksaan berkala,” katanya.

 

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap kendaraan umum yang melanggar aturan terkait penggunaan klakson telolet akan ditolak dalam uji berkala, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, HMI Komisariat IAIPI Garut Bersilaturahmi ke Koramil 1111 Tarogong Kidul

“Kami mengingatkan bahwa penggunaan klakson harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan suara antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran akan dikenai denda hingga Rp 500 ribu,” tambahnya.

 

Ditjen Hubungan Darat akan terus mengawasi dan mengingatkan operator bus untuk tidak memasang klakson telolet, mengutamakan keselamatan publik, terutama anak-anak.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar aturan ini, demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya. (ALV/WBW/AZN). (DK).

Berita Terkait

Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut
Berduka: Ini Penjelasan Kang Dedi Mulyadi atas Tragedi Pesta Rakyat di Garut
Garut dalam Genggaman : Pemkab Luncurkan Super App untuk Layanan Publik Terpadu
IEU-CEPA Disepakati, Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci di Pasar Eropa
Ketua MPR dan Menteri Agama Saksikan Pernikahan Putra Gubernur Jabar di Garut
Akad Cinta Dua Keluarga Besar: Wakil Bupati Garut dan Putra Gubernur Jabar Resmi Bersatu
Dorong Perlindungan Anak, KPAI dan Pemkab Garut Bahas Pembentukan KPAD
LPS Buka Seleksi Pendidikan Calon Pegawai (PCP) Angkatan ke-5, Kesempatan Berkarier di Lembaga Penjamin Simpanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:06 WIB

Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:57 WIB

Berduka: Ini Penjelasan Kang Dedi Mulyadi atas Tragedi Pesta Rakyat di Garut

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:56 WIB

Garut dalam Genggaman : Pemkab Luncurkan Super App untuk Layanan Publik Terpadu

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:17 WIB

IEU-CEPA Disepakati, Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci di Pasar Eropa

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:23 WIB

Ketua MPR dan Menteri Agama Saksikan Pernikahan Putra Gubernur Jabar di Garut

Berita Terbaru