Penjelasan Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Garut Soal Perizinan PT. Pratama Abadi Industri dan Polemik Alih Fungsi Lahan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Harry Subagja, S.T., M.T., memberikan penjelasan rinci terkait proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri serta isu yang berkembang mengenai alih fungsi lahan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya, yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Garut, Jalan Samarang, Kelurahan Sukagalih. Pada Kamis, (12/12/2024).

Detail Proses Perizinan

Harry Subagja menjelaskan bahwa proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri dimulai pada 2017 dengan diterbitkannya sejumlah dokumen penting, seperti:

1. Surat Keterangan Arahan Tata Ruang Peruntukan Industri untuk Desa Cijolang dari Dinas PUPR Kabupaten Garut.

2. Surat Keterangan Lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Dinas Pertanian Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Memaksimalkan Potensi Pariwisata Garut melalui Kepemimpinan Pj. Bupati

Seluruh dokumen tersebut konsisten dalam hal substansi dan mencantumkan luas lahan sekitar 20 hektar. Proses ini dilanjutkan dengan penerbitan beberapa izin tambahan, seperti:

Izin Prinsip Penggunaan Tanah (IPPT).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Pada 2019, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu mengeluarkan IMB, diikuti dengan IPPT pada 2020. Meski demikian, Harry mengungkapkan adanya perbedaan format pada beberapa dokumen awal, seperti ketiadaan rincian koordinat lengkap. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang berlaku saat itu, yaitu Perda Nomor 29 Tahun 2011, yang belum mensyaratkan lampiran peta detail seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang diterbitkan kemudian.

Polemik Alih Fungsi Lahan
Mengenai isu alih fungsi lahan, Harry menegaskan bahwa lahan yang digunakan telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meski berada di kawasan rawan gerakan tanah. Ia juga menyoroti bahwa perizinan pada waktu itu telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Garut Terima 14 Sertifikat KIK Yasona Laoly Dianugerahkan Gelar Kehormatan

Namun, seiring waktu, kebijakan baru seringkali menimbulkan polemik, terutama jika aturan tersebut dianggap seolah membatalkan izin yang sudah diberikan sebelumnya. “Hal ini tentu berdampak pada investor yang telah mengeluarkan biaya besar untuk pembebasan lahan dan pembangunan,” ujarnya.

Harry menekankan pentingnya kepastian hukum agar investasi tetap berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan baru, seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019, tidak berlaku surut, sehingga izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Penjelasan ini menjadi upaya untuk menjernihkan isu yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak terkait dalam proses investasi dan pembangunan di Kabupaten Garut. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Pengangkut Material di Tarogong Kidul
Panen 4 Ton Jagung, Polsek Pameungpeuk Perkuat Sinergi dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan
Bobotoh Garut Tebar Manfaat, Ajang Celebration 2026 Perkuat Solidaritas dan Gerakkan Ekonomi UMKM
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan
RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi
Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:03 WIB

Viral di Media Sosial, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Pengangkut Material di Tarogong Kidul

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:15 WIB

Panen 4 Ton Jagung, Polsek Pameungpeuk Perkuat Sinergi dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bobotoh Garut Tebar Manfaat, Ajang Celebration 2026 Perkuat Solidaritas dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Senin, 15 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama

Senin, 15 Juni 2026 - 09:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan

Berita Terbaru