Penjelasan Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Garut Soal Perizinan PT. Pratama Abadi Industri dan Polemik Alih Fungsi Lahan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Harry Subagja, S.T., M.T., memberikan penjelasan rinci terkait proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri serta isu yang berkembang mengenai alih fungsi lahan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya, yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Garut, Jalan Samarang, Kelurahan Sukagalih. Pada Kamis, (12/12/2024).

Detail Proses Perizinan

Harry Subagja menjelaskan bahwa proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri dimulai pada 2017 dengan diterbitkannya sejumlah dokumen penting, seperti:

1. Surat Keterangan Arahan Tata Ruang Peruntukan Industri untuk Desa Cijolang dari Dinas PUPR Kabupaten Garut.

2. Surat Keterangan Lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Dinas Pertanian Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Berterima Kasih atas Kontribusi Pilar-Pilar Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Garut

Seluruh dokumen tersebut konsisten dalam hal substansi dan mencantumkan luas lahan sekitar 20 hektar. Proses ini dilanjutkan dengan penerbitan beberapa izin tambahan, seperti:

Izin Prinsip Penggunaan Tanah (IPPT).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Pada 2019, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu mengeluarkan IMB, diikuti dengan IPPT pada 2020. Meski demikian, Harry mengungkapkan adanya perbedaan format pada beberapa dokumen awal, seperti ketiadaan rincian koordinat lengkap. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang berlaku saat itu, yaitu Perda Nomor 29 Tahun 2011, yang belum mensyaratkan lampiran peta detail seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang diterbitkan kemudian.

Polemik Alih Fungsi Lahan
Mengenai isu alih fungsi lahan, Harry menegaskan bahwa lahan yang digunakan telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meski berada di kawasan rawan gerakan tanah. Ia juga menyoroti bahwa perizinan pada waktu itu telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Singajaya Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Jelang Pilkada 2024

Namun, seiring waktu, kebijakan baru seringkali menimbulkan polemik, terutama jika aturan tersebut dianggap seolah membatalkan izin yang sudah diberikan sebelumnya. “Hal ini tentu berdampak pada investor yang telah mengeluarkan biaya besar untuk pembebasan lahan dan pembangunan,” ujarnya.

Harry menekankan pentingnya kepastian hukum agar investasi tetap berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan baru, seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019, tidak berlaku surut, sehingga izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Penjelasan ini menjadi upaya untuk menjernihkan isu yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak terkait dalam proses investasi dan pembangunan di Kabupaten Garut. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dila Fadilah Hadiri Rakor Forkopimda, Pengawasan Anak dan Obat Terlarang di Garut Diperkuat
Garut Perketat Pengawasan Obat Terlarang, Patroli Jam Malam Anak Bakal Diintensifkan
InDrive Edukasi Pelajar Jabar soal Keselamatan Berlalu Lintas, Ratusan Siswa Ikuti Kampanye Drive Your Future
Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Brong dalam Operasi Penertiban Lalu Lintas
HUT ke-75 IBI, Bidan di Garut Didorong Perkuat Kolaborasi Demi Keselamatan Ibu dan Bayi
Tiket GIKF 2026 Lebih Ramah untuk Warga Lokal, Kecamatan Cisurupan Beri Kemudahan Akses
Rumah Warga di Bungbulang Ludes Dilahap Api, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling di Jalur Menurun Pamulihan, Dua Orang Alami Luka Ringan
Berita ini 72 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Dila Fadilah Hadiri Rakor Forkopimda, Pengawasan Anak dan Obat Terlarang di Garut Diperkuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Garut Perketat Pengawasan Obat Terlarang, Patroli Jam Malam Anak Bakal Diintensifkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Brong dalam Operasi Penertiban Lalu Lintas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:42 WIB

HUT ke-75 IBI, Bidan di Garut Didorong Perkuat Kolaborasi Demi Keselamatan Ibu dan Bayi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:02 WIB

Tiket GIKF 2026 Lebih Ramah untuk Warga Lokal, Kecamatan Cisurupan Beri Kemudahan Akses

Berita Terbaru