pub-4753822417531159 2696685540

Penjelasan Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Garut Soal Perizinan PT. Pratama Abadi Industri dan Polemik Alih Fungsi Lahan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Harry Subagja, S.T., M.T., memberikan penjelasan rinci terkait proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri serta isu yang berkembang mengenai alih fungsi lahan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya, yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Garut, Jalan Samarang, Kelurahan Sukagalih. Pada Kamis, (12/12/2024).

Detail Proses Perizinan

Harry Subagja menjelaskan bahwa proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri dimulai pada 2017 dengan diterbitkannya sejumlah dokumen penting, seperti:

1. Surat Keterangan Arahan Tata Ruang Peruntukan Industri untuk Desa Cijolang dari Dinas PUPR Kabupaten Garut.

2. Surat Keterangan Lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Dinas Pertanian Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Gudang Kardus di Garut Terbakar, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Seluruh dokumen tersebut konsisten dalam hal substansi dan mencantumkan luas lahan sekitar 20 hektar. Proses ini dilanjutkan dengan penerbitan beberapa izin tambahan, seperti:

Izin Prinsip Penggunaan Tanah (IPPT).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Pada 2019, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu mengeluarkan IMB, diikuti dengan IPPT pada 2020. Meski demikian, Harry mengungkapkan adanya perbedaan format pada beberapa dokumen awal, seperti ketiadaan rincian koordinat lengkap. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang berlaku saat itu, yaitu Perda Nomor 29 Tahun 2011, yang belum mensyaratkan lampiran peta detail seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang diterbitkan kemudian.

Polemik Alih Fungsi Lahan
Mengenai isu alih fungsi lahan, Harry menegaskan bahwa lahan yang digunakan telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meski berada di kawasan rawan gerakan tanah. Ia juga menyoroti bahwa perizinan pada waktu itu telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024 : Warga Garut Ungkapkan Harapan untuk Pemimpin Baru

Namun, seiring waktu, kebijakan baru seringkali menimbulkan polemik, terutama jika aturan tersebut dianggap seolah membatalkan izin yang sudah diberikan sebelumnya. “Hal ini tentu berdampak pada investor yang telah mengeluarkan biaya besar untuk pembebasan lahan dan pembangunan,” ujarnya.

Harry menekankan pentingnya kepastian hukum agar investasi tetap berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan baru, seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019, tidak berlaku surut, sehingga izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Penjelasan ini menjadi upaya untuk menjernihkan isu yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak terkait dalam proses investasi dan pembangunan di Kabupaten Garut. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terseret Arus, Warga Bayongbong Ditemukan Meninggal di Anak Sungai Cipamulihan
Soroti Ekosida, Garut Zero Waste Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Lingkup Keluarga
PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak
Truk Box Oleng Hantam Tembok Jembatan di Jalan Sudirman, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi
Api Landa Toko Gorengan di Jalan Ahmad Yani Garut, Petugas Kerahkan Lima Unit Damkar
Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Caringin Dilalap Api
Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:27 WIB

Diduga Terseret Arus, Warga Bayongbong Ditemukan Meninggal di Anak Sungai Cipamulihan

Senin, 19 Januari 2026 - 10:25 WIB

Soroti Ekosida, Garut Zero Waste Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Lingkup Keluarga

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:20 WIB

Truk Box Oleng Hantam Tembok Jembatan di Jalan Sudirman, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Api Landa Toko Gorengan di Jalan Ahmad Yani Garut, Petugas Kerahkan Lima Unit Damkar

Berita Terbaru