Penertiban APK Dimulai di Garut untuk Wujudkan Masa Tenang Pilkada 2024

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Garut, Minggu (24/11/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Garut).

GARUT BERKABAR – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Tim Gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI/Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Garut Bersama Pemda Menegakkan Ketertiban APK

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat fokus mempersiapkan diri memberikan suara tanpa gangguan visual kampanye pada masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan penertiban dimulai pada Minggu dini hari pukul 00.00, dimulai di kawasan Jalan Ibrahim Adji, Rancabango. Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bawaslu, panitia pengawas kecamatan (Panwascam), serta Forkopim setempat.

Baca Juga :  Mobil Masuk Parit Polsek Cisompet Polres Garut, Cek TKP Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Cisompet Pameungpeuk

“APK yang ditertibkan meliputi milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Penurunan ini sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengharuskan APK diturunkan oleh Paslon atau pendukungnya secara mandiri paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan,” jelas Usep.

Ia menambahkan, setelah melewati batas waktu tersebut, APK yang tidak diturunkan dianggap tidak lagi menjadi milik Paslon atau partai pendukungnya. APK tersebut dapat dimusnahkan atau diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkannya.(Taufik).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk
Ketua DPRD Garut Hadiri Pelantikan 88 ASN, Tegaskan Pentingnya Reformasi Birokrasi
Polsek Karangpawitan Bersama Tim SAR Sisir Sungai Cimanuk Cari Korban Diduga Hanyut
Wisata Garut Diserbu Pelancong Saat Nataru, Lebih dari 15 Ribu Pengunjung Tercatat di Hari Pertama 2026
Polsek Banjarwangi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung di Kadongdong
Prof. Emil Salim Apresiasi Potensi Kreatif Priangan saat Kunjungi Garut
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Hj. Mila Meliana Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 di Lingkungan Setda Garut
Wakil Ketua DPRD, H. S. Fahmi dan Wabup Garut Hadiri Pelantikan PC PMII, Dorong Mahasiswa Kawal Arah Pembangunan Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:52 WIB

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelantikan 88 ASN, Tegaskan Pentingnya Reformasi Birokrasi

Senin, 5 Januari 2026 - 12:45 WIB

Polsek Karangpawitan Bersama Tim SAR Sisir Sungai Cimanuk Cari Korban Diduga Hanyut

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:09 WIB

Wisata Garut Diserbu Pelancong Saat Nataru, Lebih dari 15 Ribu Pengunjung Tercatat di Hari Pertama 2026

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:08 WIB

Polsek Banjarwangi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung di Kadongdong

Berita Terbaru