Loading Now

Pendaftaran Pilkada Garut 2024 Dibuka, KPU Umumkan Syarat dan Jadwal

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pilkada 2024 melalui laman resminya, https://kab-garut.kpu.go.id.

Pengumuman ini merujuk pada Pengumuman Nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, menjelaskan bahwa pendaftaran calon akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Ketentuan ini mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan partai politik atau koalisi partai memperoleh minimal 6,5% suara sah untuk dapat mengusung calon kepala daerah.

“Dari hasil perhitungan suara sah di Kabupaten Garut, minimal 101.168 suara diperlukan oleh partai politik untuk mengajukan calon,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan bahwa beberapa partai politik sudah bersiap dengan koalisi, sehingga aturan ini tidak terlalu berdampak signifikan.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait calon tetap berada di tangan partai politik.

“Kami siap melayani pendaftaran calon yang dimulai pada 27 Agustus nanti,” tegasnya usai Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran di Fave Hotel Garut.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, juga menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pendaftaran, termasuk aspek keamanan.

“Kami siap mendukung penuh, terutama dalam hal teknis dan pengamanan,” katanya.

KPU Kabupaten Garut telah mempersiapkan seluruh fasilitas yang dibutuhkan selama proses pendaftaran, termasuk ruang pendaftaran dan konferensi pers yang akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Garut. (Team).

Share this content: